TRIBUNPALU.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan “MendaKI” (Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual).
Kegiatan ini akan digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang.
Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
Kegiatan MendaKI sendiri dirancang sebagai langkah strategis Kanwil Kemenkum Sulteng untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan daerah.
Dalam audiensi tersebut, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi kreatif dan inovasi di era globalisasi telah menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset penting yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu meningkatkan daya saing daerah.
Baca juga: Gol Tunggal Antar Donggala Utama Raih Kemenangan atas Mandala SM pada BERANI Cup Donggala 2026
“Perlindungan kekayaan intelektual hari ini bukan lagi sekadar administrasi hukum, tetapi sudah menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah. Ketika karya masyarakat terlindungi, maka nilai ekonominya meningkat, identitas daerah terjaga, dan peluang investasi juga semakin terbuka,” ujar Rakhmat Renaldy. Kamis, (7/6/2026).
Ia menambahkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual menjadi tantangan besar yang harus dijawab bersama. Menurutnya, berbagai pelanggaran seperti penggunaan tanpa izin, peniruan, hingga pembajakan masih kerap terjadi akibat kurangnya edukasi dan pendampingan.
Karena itu, melalui program MendaKI, Kanwil Kemenkum Sulteng ingin menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, UMKM, komunitas kreatif, dan akademisi.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa karya dan inovasi mereka memiliki nilai yang harus dilindungi. Tidak hanya sampai memperoleh sertifikat, tetapi juga bagaimana kekayaan intelektual itu dapat dimanfaatkan secara ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Baca juga: Jabat Kapolda Sulteng, Berikut Profil Brigjen Nasri Ternyata Seangkatan Kapolri
Kegiatan MendaKI nantinya akan menghadirkan berbagai agenda strategis, mulai dari Pameran Kekayaan Intelektual, Mobile IP Clinic atau layanan konsultasi dan asistensi KI, hingga sosialisasi terkait pemberdayaan kekayaan intelektual di bidang paten, merek, dan optimalisasi royalti.
Selain itu, kegiatan tersebut juga akan menjadi momen bersejarah dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama bersama 45 perguruan tinggi di Sulawesi Tengah terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menuturkan bahwa pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam membangun budaya inovasi yang terlindungi secara hukum.
“Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan riset yang bernilai ekonomi. Melalui Sentra KI, kita ingin memastikan hasil karya akademik dapat terlindungi, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat terkait berbagai jenis kekayaan intelektual dan prosedur pengajuannya.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah mengakses layanan kekayaan intelektual. Melalui Mobile IP Clinic, masyarakat dapat berkonsultasi langsung terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga indikasi geografis,” terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Brigjen Nasri Gantikan Irjen Endi Sutendi Jadi Kapolda Sulteng
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program MendaKI yang dinilai sangat penting dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan aset daerah.
Ia juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Sulteng yang selama ini aktif melindungi berbagai produk masyarakat dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sulawesi Tengah, termasuk alat musik tradisional Gimba yang menjadi identitas budaya daerah.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator lokal. Perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal,” ujar dr. Reny A. Lamadjido.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy turut melaporkan perkembangan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sulawesi Tengah yang dinilai telah berjalan aktif dan efektif dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai.
Menurutnya, Posbankum kini telah menjadi ruang solusi hukum yang tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga menghadirkan pendekatan perdamaian di tengah masyarakat.
“Posbankum telah menjadi bagian penting dalam membangun penyelesaian hukum yang humanis dan berkeadilan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh akses hukum yang mudah, cepat, dan memberi rasa keadilan,” pungkas Rakhmat Renaldy. (*)