Keluarga Korban Persetubuhan Anak di Mamasa Tuding Jaksa Ingin Ringankan Hukuman Pelaku
Nurhadi Hasbi May 09, 2026 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mamasa yang diduga dilakukan oleh paman korban kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Namun, keluarga korban menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, terutama pada tahapan pemeriksaan saksi.

Hingga sidang kedua, saksi dari pihak korban disebut belum dimintai keterangan.

Baca juga: BMKG Catat Enam Gempa Guncang Sulawesi pada Sabtu 9 Mei 2026, Magnitudo Terbesar 4,1

Baca juga: Sembunyi Sejak 2023, Terpidana Persetubuhan Anak di Kalukku Akhirnya Diciduk Tim Gabungan

Padahal, tiga saksi dari pihak korban telah menerima panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamasa.

Keluarga korban berinisial LK menilai penyelesaian kasus tersebut tidak melibatkan pihak korban secara maksimal.

Padahal, menurut dia, pelapor utama dalam kasus tersebut berasal dari pihak korban.

Menurut LK, kejanggalan pertama terjadi pada proses pemanggilan saksi.

Ia mengaku pihak keluarga korban tidak pernah menerima surat panggilan pertama dan baru mengetahui adanya panggilan kedua.

“Kami tidak pernah menerima panggilan pertama, tiba-tiba sudah ada panggilan kedua. Di sidang kedua kami hadir, tapi tidak dimasukkan dalam ruang sidang, hanya menunggu di ruang tunggu,” kata LK kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Keluarga Korban Soroti Proses Persidangan

LK mengatakan, sejauh ini saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru berasal dari pihak terdakwa.

Sementara itu, pihak korban belum memberikan keterangan sama sekali.

Ia menduga terdapat miskomunikasi dalam proses pemanggilan saksi.

Menurutnya, sebagian keluarga korban masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa sehingga dianggap dapat meringankan hukuman pelaku.

“Dalam hal ini mungkin ada miskomunikasi dengan pihak kejaksaan, yang menganggap bahwa keterangan dari saksi terdakwa cenderung meringankan pelaku karena masih ada hubungan keluarga,” lanjutnya.

LK juga mengaku kecewa karena saat hadir di pengadilan pada sidang kedua, tiga saksi korban hanya diarahkan ke ruang tunggu pelayanan saksi dan tidak pernah dipanggil masuk ke ruang sidang.

Menurut dia, keluarga korban beberapa kali mendatangi loket untuk menanyakan perkembangan sidang, namun tidak mendapat penjelasan memadai.

Selain itu, LK menyoroti sikap jaksa yang dinilai tidak mampu membedakan pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa.

“Jaksa malah sibuk salam-salaman dengan keluarga pelaku. Seakan tidak bisa membedakan mana keluarga korban dan keluarga terdakwa,” katanya.

Ia mengungkapkan, korban sebelumnya sempat melarikan diri dari rumah karena merasa ditekan oleh ayahnya sendiri agar tidak membuka kasus tersebut.

Kasus ini disebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Oktober 2025, namun baru dilimpahkan ke kejaksaan beberapa bulan kemudian.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak keluarga berencana mendatangi Kejari Mamasa untuk menyampaikan protes dan meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara itu. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.