BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah berbeda dalam waktu hampir bersamaan.
Dari dua pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang pelaku serta menyita lebih dari 4.700 liter solar subsidi.
Kasus pertama diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan praktik penimbunan solar subsidi di sebuah gudang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan dua orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) sebagai pemilik kendaraan pengangkut.
“Ada dua orang yang diamankan yakni Sa selaku pemilik gudang, serta Be selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).
Dari lokasi, petugas menyita sekitar 50 jeriken berisi solar subsidi dengan total kurang lebih 1.500 liter atau setara 1,5 ton.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil, enam drum kosong, serta satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Solar Nelayan
Pada hari yang sama, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengungkap kasus serupa di Kabupaten Belitung.
Dua pelaku masing-masing berinisial HE (39), operator SPBU, dan FS (47), sopir truk tangki, diamankan dalam operasi di Jalan Merdeka, Tanjung Rusa.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita satu unit truk tangki berisi sekitar 3.210 liter solar subsidi yang diduga diselewengkan.
Agus menjelaskan, kasus di Belitung bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya manipulasi dokumen penyaluran solar untuk nelayan.
“Dokumen rekomendasi BBM diduga dimanipulasi seolah-olah penyaluran mencapai sekitar 5.280 liter, padahal realisasinya hanya sekitar 2.070 liter,” jelasnya.
Selisih volume tersebut kemudian diduga dialihkan ke dalam truk tangki untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Atas perbuatannya, para pelaku dari kedua kasus dijerat Pasal 55 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Agus menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan subsidi pemerintah yang menjadi keresahan masyarakat,” tegasnya.
Polda Babel memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penimbunan maupun penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat. (Bangka Pos/riz/mun)