TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif dijatuhi vonis penjara 4 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis dalam perkara suap atau gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Koltim, Provinsi Sultra, pada Kementerian Kesehatan (Kemenkeas) tahun anggaran 2025.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kendari, Jumat (08/05/2026).
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu.
Vonis terhadap Abdul Azis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibenarkan kuasa hukum Azis, Laode Suparno Tammar, dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, Sabtu (09/05/2026).
“Vonis kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 4 tahun 3 bulan. Jadi sebenarnya lebih ringan,” katanya.
Baca juga: Blak-blakan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Beri Fee Kemenkes, Trauma Rp29 M Pernah Tetiba Hilang
Meski demikian, Suparno menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang memberatkan kliennya.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Bupati Koltim nonaktif ini tidak berperan aktif dalam proses dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah terdakwa.
“Kalau melihat fakta yang terungkap di persidangan, klien kami bersikap pasif. Beliau memang tidak membantah menerima sebagian uang, tetapi ada beberapa hal yang diputuskan majelis justru dibebankan kepada klien kami padahal tidak dilakukan langsung olehnya,” ujarnya.
Salah satu yang dibebankan kepada Abdul Azis adalah terkait uang pengganti sekitar Rp1 miliar lebih.
Padahal, selama persidangan tidak ada keterangan yang menyatakan uang tersebut berada dalam penguasaan kliennya.
“Dalam fakta persidangan, uang sekitar Rp1 miliar lebih itu dipegang terdakwa lain,” katanya.
“Proses transaksi fee juga dilakukan pihak lain. Klien kami tidak menguasai maupun memegang fisik uang tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan di persidangan, penyerahan fee kepada pihak kementerian baru dilaporkan kepada Abdul Azis setelah Lebaran.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu yang diberikan selama sepekan untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.
“Kami masih mengkaji hasil pertimbangan majelis hakim. Dalam satu minggu ini akan diputuskan apakah kami menempuh upaya hukum banding atau tidak,” jelasnya.
Sementara, Abdul Azis disebutkan menyerahkan sepenuhnya keputusan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasihat hukum.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali berkoordinasi dengan Abdul Azis di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Saat ini, Azis masih menjalani penahanan di rutan. Jadi nanti kami juga akan kembali melakukan koordinasi,” ujarnya.
Baca juga: Breaking News Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Jadi Sorotan di PN Kendari
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
RSUD tersebut berlokasi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, yang berjarak sekitar 105 kilometer (km) atau 2-3 jam berkendara ke Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Pembangunan RSUD Koltim salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta.
Pertemuan tersebut diduga untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana.
Aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar.
KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar.
Uang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan lagi kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.
Termasuk di antaranya untuk membeli kebutuhan Azis yang juga Bupati Koltim.
Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.
Dalam OTT KPK, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan Ageng Dermanto.
Pemberiaan tersebut diduga merupakan bagian commitment fee yang telah disepakati sebelumnya.
Rangkaian OTT berlangsung di 3 kota dan provinsi berbeda, Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025.
Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jakarta, serta di Kota Makassar yang mengamankan Bupati Abdul Azis.
Sementara, Azis usai diamankan KPK tak bicara banyak dan hanya menjawab singkat saat ditanya wartawan.
Abdul Azis merupakan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), sisa masa jabatan 2022-2024 dan periode 2025-2030.
Dia merupakan politikus Partai Nasdem dan sosok mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Azis memilih pensiun dini sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), medio Januari 2022.
Baca juga: Profil Abdul Azis Bupati Kolaka Timur, Sosok Politisi Nasdem, Eks Anggota Polri di Sulawesi Tenggara
Diapun beralih menjadi politisi Nasdem.
Hingga terpilih Wakil Bupati (Wabup) Koltim melalui pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kemudian ditunjuk menjadi Plt Bupati Koltim hingga akhirnya menjadi Bupati Kolaka Timur definitif.
Abdul Azis lahir di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan besar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dia lahir pada 05 Januari 1986 atau saat ini berusia 39 tahun.
Azis memiliki istri Hartini Azis yang merupakan anggota DPRD Sultra periode 2025-2030.
Hartini juga menjabat Bendahara DPW Nasdem Sultra, sebelumnya juga menjadi Ketua DPD Nasdem Koltim.
Dari buah pernikahan mereka, pasangan suami istri (pasutri) politisi ini dikaruniai 5 anak.
Abdul Azis menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Dia bersekolah di Sekolah Dasar atau SD) Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Azis muda lalu menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Kalukku.
Selanjutnya, menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 1 Kalukku.
Setamat SMA, diapun menempuh pendidikan kepolisian.
Dia lulus dan tamat Pendidikan Pembentukan Bintara atau Diktukba Polri di Sekolah Polisi Negara SPN Batua, Polda Sulsel, tahun 2004.
Abdul Azis juga tercatat menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (SH) di Universitas Sulawesi Tenggara atau Unsultra.
Dia juga meraih pendidikan magisternya atau S2 di perguruan tinggi yang sama.(*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)