Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Kalsel, Sabtu 9 Mei 2026, Masih Sama seperti Sepekan Lalu
Mulyadi Danu Saputra May 09, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga emas perhiasan 999 hingga emas kadar 375 di Kota Martapura Kalimantan Selatan, Sabtu (9/5/2026), masih Rp 2.500.000 per gram. 

Harga itu bertahan sejak sepekan lalu dan tak ada pergerakan hingga hari ini, Sabtu 9 Mei 2026. Begitu pula harga emas perhiasan kadar lainnya.

Pantauan di Pasar Martapura melalui akun Instagram @tokomasuntung_official, Sabtu (9/5/2026), perhiasan emas mulia 999 dibanderol Rp 2.500.000 per gram. 

Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura Kalsel, Jumat 8 Mei 2026, Stagnan Sepekan Antam Turun Rp 1.000

Sedangkan emas kadar 750 mulai dari Rp 2.070.000 per gram, emas 700 mulai dari Rp 1.920.000 per gram.

Emas kadar 375 kuning Rp 1.110.000 sampai Rp 1.150.000 per gram, kadar 420 kuning Rp 1.250.000 per gram.

Emas kadar 375 putih Rp 1.050.000-Rp 1.150.000 per gram dan emas 420 putih berada di kisaran Rp 1.250.000 per gram.

Antam Juga Stagnan

Sementara itu, harga emas Antam pada Sabtu (9/5/2026) pukul 08.55 WIB tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Nilainya masih berada di level Rp 2.839.000 per gram. 

Produk emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian lengkap harga emas Antam terbaru hari ini, Sabtu (9/5/2026) pukul 08.50 WIB yang dikutip dari situs resmi Logam Mulia.

Daftar harga emas Antam, Sabtu 9 Mei 2026

  • 0,5 gram: Rp 1.469.500
  • 1 gram: Rp 2.839.000
  • 2 gram: Rp 5.618.000
  • 3 gram: Rp 8.402.000
  • 5 gram: Rp 13.970.000
  • 10 gram: Rp 27.885.000
  • 25 gram: Rp 69.587.000
  • 50 gram: Rp 139.095.000
  • 100 gram: Rp 278.112.000
  • 250 gram: Rp 695.015.000
  • 500 gram: Rp 1.389.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.779.600.000

Ketentuan Pajak 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam akan dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:

Pajak atas pembelian emas (PPh 22):

0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback)

Untuk transaksi penjualan emas kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif sebagai berikut:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.