Bukan Sekadar Malu, Pegawai Bea Cukai yang Lari Usai Dipanggil KPK Diduga Kantongi Uang Panas
jonisetiawan May 09, 2026 01:52 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali memunculkan fakta baru.

Setelah aksinya berlari menghindari wartawan menjadi sorotan publik, pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi kini disebut tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan importasi barang.

Penyidik KPK saat ini terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada Ahmad Dedi, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga: ICW Laporkan Dugaan Mark-up Sertifikasi Halal BGN, Ada Selisih Anggaran, Kini Diusut KPK

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan pada Jumat (8/5/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak perusahaan swasta yang terlibat dalam perkara impor barang.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Budi, proses pendalaman masih terus berlangsung, termasuk mengonfirmasi berbagai informasi yang muncul selama penyidikan maupun yang nantinya terungkap di persidangan.

“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.

KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang diduga diterima maupun bentuk keterlibatan Ahmad Dedi dalam pengurusan importasi tersebut.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, terkait pengurusan importasi barang dari PT Blueray Cargo (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Momen Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan

Nama Ahmad Dedi sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dirinya tertangkap kamera berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan.

Saat keluar dari gedung sekitar pukul 15.43 WIB, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam tampak menghindari pertanyaan wartawan yang telah menunggu di lokasi.

Alih-alih memberikan keterangan, ia justru mempercepat langkah sebelum akhirnya berlari meninggalkan area gedung KPK.

“Jangan lari pak,” teriak para wartawan yang mencoba mengejarnya.

Namun Ahmad Dedi terus berlari menuju arah Royal Kuningan sambil menghindari sorotan kamera dan pertanyaan media.

Momen itu langsung viral dan memperkuat perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi impor yang kini sedang diusut KPK.

Baca juga: Diduga Terima Duit Panas, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK

KPK Sudah Tetapkan Tujuh Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Mereka adalah:

  • Rizal
  • Sisprian Subiaksono
  • Orlando Hamonangan
  • John Field
  • Andri
  • Dedy Kurniawan
  • Budiman Bayu Prasojo

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan jalur importasi barang agar produk yang dibawa masuk oleh PT Blueray dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat Bea Cukai.

Dugaan Pengaturan Jalur Impor Barang KW

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa pemilik PT Blueray, John Field, diduga ingin agar barang-barang palsu atau KW yang diimpor perusahaannya dapat masuk dengan mudah ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep.

Menurut KPK, dugaan pemufakatan jahat itu mulai terjadi sejak Oktober 2025 antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.

Mereka diduga mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem pengawasan dan pelayanan barang impor.

Kini, penyidikan terus berkembang dan KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Ahmad Dedi.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.