TribunBatam.id, Batam - Ratusan WNA pelaku kejahatan siber lintas negara hanya dilakukan deportasi dan pencekalan, sanksi itu diberikan lantaran tidak ada korban warga negara Indonesia.
Sanksi pidana akan berproses di negara asal para pelaku setelah nantinya pelaku diserahkan ke penegak hukum negara masing-masing.
Penyelidikan awal, para korban dari kejahatan love scamming tersebar di luar negeri, mulai Tiongkok hingga Eropa.
Meski begitu, Interpol dari Hubinter Mabes Polri masih melakukan pendalaman untuk mendeteksi apakah ada korban WNI. Jika ada korban, maka ratusan WNA dapat dijerat proses pidana di Indonesia.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan penanganan dalam negeri masih sebatas pelanggaran keimigrasian. Para korbannya tersebar di luar negeri.
Menurutnya, tim kepolisian kini mulai bergabung dengan pihak imigrasi untuk melakukan pertukaran dan pendalaman data terhadap para pelaku yang diamankan.
“Kami mulai mengekstrak data dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap seluruh orang asing yang diamankan. Nantinya akan diketahui apakah selain pelanggaran keimigrasian, mereka juga melakukan tindak pidana lain di luar keimigrasian,” ujar Kapolda, Jumat (9/5).
Irjen Pol Asep menjelaskan, apabila ditemukan unsur pidana umum seperti penipuan siber atau kejahatan digital lainnya terhadap WNI, maka penanganannya akan dilanjutkan oleh kepolisian.
Namun demikian, pihaknya masih mendalami mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan pelimpahan proses hukum ke negara asal pelaku maupun negara korban.
“Apakah proses hukumnya dilakukan di Indonesia atau diserahkan ke negara asal maupun negara korban, itu akan kami selidiki dan petakan lebih dalam,” ungkapnya.
Kapolda juga menyoroti kemungkinan adanya korban dari berbagai negara, termasuk Vietnam, Tiongkok, hingga sejumlah negara di Eropa.
Baca juga: Breaking News, Ratusan WNA Diduga Pelaku Love Scamming Diamankan di Baloi View Apartment Batam
Untuk mendalami jaringan internasional tersebut, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Interpol melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
“Hari ini hadir juga SES NCB Interpol untuk membahas teknis hubungan dengan kepolisian negara lain terkait kelanjutan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Ia memberikan atensi lantaran para pelaku mengendalikan aksinya di dalam negeri sehingga jajaran kepolisian wilayah Kepri terus melakukan pemantauan dan pencegahan.
"Wilayah Kepri tidak boleh dijadikan tempat beroperasinya kejahatan siber lintas negara, termasuk praktik love scamming, judi online, hingga penipuan digital yang melibatkan warga negara asing (WNA)," tegas Asep.
Irjen Pol Asep mengapresiasi kerja sama antara jajaran kepolisian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Batam, serta instansi intelijen yang selama ini aktif bertukar informasi demi menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia, khususnya Kepri.
“Kami di lapangan selalu bertukar informasi dengan jajaran imigrasi dan komunitas intelijen daerah. Bagaimana kita bersama-sama mengamankan wilayah Kepri yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan langsung dengan negara tetangga,” ujar Asep.
Kapolda menilai pengungkapan ratusan WNA yang diduga terlibat praktik love scamming dan kejahatan siber lainnya merupakan langkah besar dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Irjen Pol Asep menegaskan Indonesia, khususnya Kepri, tidak boleh menjadi lokasi aman bagi pelaku kejahatan siber internasional.
“Kami menekankan wilayah Kepri dan Indonesia tidak boleh dijadikan tempat melakukan perbuatan melawan hukum seperti scam dan kejahatan siber lainnya karena sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan siber maupun keberadaan WNA ilegal.
“Apabila masyarakat menemukan hal-hal serupa, segera sampaikan kepada kami atau pihak imigrasi agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)