TKA Bisa untuk SPMB 2026 Jalur Prestasi, Scoring Diserahkan kepada Masing-masing Pemerintah Daerah
Vega Dhini May 09, 2026 01:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

TKA dapat diikuti oleh murid dengan jenjang dan kelas berikut:

- Murid SD/MI/sederajat kelas 6

- Murid SMP/MTS/sederajat kelas 9

- Murid SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK kelas 12

- Murid SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun

Untuk siswa SD/MI/sederajat dan SMP/MTS/sederajat, hasil TKA  dapat digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur prestasi.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan hasil TKA dapat digunakan sebagai komponen jalur prestasi dalam SPMB 2026.

Gogot mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk perpindahan jenjang dari SD ke SMP maupun SMP ke SMA/SMK.

"Nah yang baru adalah TKA ya, Tes Kemampuan Akademik sudah dilakukan jenjang SD dan SMP," ujar Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, penggunaan hasil TKA dalam jalur prestasi sebenarnya sudah diakomodasi dalam peraturan sebelumnya.

Dirinya mengatakan pemanfaatan hasil TKA dipertegas kembali melalui surat edaran pelaksanaan SPMB 2026.

"Di TKA itu disebutkan bahwa hasil TKA bisa masuk jalur prestasi ya dari SD ke SMP, dari SMP ke SMA atau SMK," katanya.

Meski begitu, Pemerintah Pusat tidak menetapkan standar bobot nilai TKA secara nasional. 

Penentuan besaran skor dan komposisi penilaian diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

"Scoring-nya diserahkan kepada daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobot yang akan diberikan daerah," ujarnya.

Gogot menjelaskan penguatan aturan terkait TKA dilakukan setelah adanya masukan dari sejumlah daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selama ini DIY tetap menjalankan asesmen pendidikan daerah setelah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dihapus.

"Waktu itu sempat ada permintaan khusus dari DIY karena mereka melakukan asesmen daerah sejak UNBK dihapuskan," katanya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, jalur penerimaan murid baru tetap terdiri atas jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

Pemerintah menetapkan persentase minimal untuk masing-masing jalur, sementara pemerintah daerah diberi kewenangan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan di wilayahnya.

Kemendikdasmen mencatat sekitar 9,4 juta siswa tahun ini mengikuti proses transisi pendidikan dari TK ke SD, SD ke SMP, hingga SMP ke SMA/SMK melalui pelaksanaan SPMB 2026.

Mata Pelajaran Pelaksanaan TKA

Untuk jenjang SD/MI/Sederajat, mata pelajaran yang diujikan pada TKA adalah Bahasa Indonesia dan Matematika.

Begitu pula dengan jenjang SMP/MTs/ Sederajat.

Sementara itu, jenjang SMA/MA/ Sederajat dan SMK/MAK, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan dua mata pelajaran pilihan.

Untuk Program Paket A dan Program Paket B, mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.

Sedangkan Program Paket C, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan dua mata pelajaran pilihan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.