PROHABA.CO, TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh berkomitmen menuntaskan persoalan sertifikat tanah masyarakat transmigrasi di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget yang telah berlangsung sejak era 1980-an.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Kantor Wilayah BPN Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Jumat (8/5/2026).
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga mengatakan persoalan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget telah berlangsung puluhan tahun dan hingga kini masih banyak warga yang belum memiliki legalitas tanah, bahkan persoalan itu sudah dialami hingga generasi ketiga.
“Permasalahan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget sudah terjadi sejak tahun 1980-an. Sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah,” kata Haili Yoga didampingi Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Mursyid.
Menurutnya, persoalan pertanahan tersebut juga memicu konflik lahan di tengah masyarakat sehingga pemerintah perlu hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga.
Ia menjelaskan, dalam situasi bencana hidrometeorologi, pemerintah daerah juga kerap melakukan pembelian tanah secara darurat atau force majeure bagi masyarakat terdampak agar memiliki kepastian tempat tinggal.
Karena itu, legalitas tanah dinilai sangat penting guna mencegah konflik sosial di masa mendatang.
Haili Yoga menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah siap memberikan pelayanan maksimal terkait penyelesaian hak atas tanah masyarakat, khususnya di wilayah transmigrasi Jagong Jeget dan Atu Lintang.
“Kami siap melayani masyarakat terkait hak atas tanah dan sertifikat. Insya Allah ke depan akan kami siapkan bersama, termasuk nantinya bersama pengadilan terkait mekanisme dan tata cara penyiapan dokumen hak milik atau sertifikat tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi, S.SiT, SH, MM, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menangani persoalan sertifikasi tanah transmigrasi di Atu Lintang dan Jagong Jeget.
Ia menyebutkan, langkah awal yang akan dilakukan yakni mengajukan penetapan ke pengadilan, sekaligus melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh terhadap akar persoalan pertanahan yang terjadi di masyarakat.
“Data awal sangat kami butuhkan melalui mapping metodologi masalah agar persoalan ini dapat diketahui secara menyeluruh dan dilakukan revisi anggaran,” kata Arinaldi.
Arinaldi menambahkan, kedatangannya bersama tim lengkap dari BPN Provinsi Aceh bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan di Aceh Tengah sekaligus menyusun strategi percepatan pelayanan pertanahan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dapat mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menyelesaikan konflik-konflik pertanahan di Aceh Tengah. (*)