Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan tanah objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.
Tanah objek sita itu terletak di Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dengan luas lahan objek sengketa sebesar 647 hektar.
Dalam tahap penyelidikan kasus ini, Tim Penyidik periksa empat saksi dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Yakni, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, berinisial FA, Kepala Seksi Survey dan FH selaku Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, I sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, dan ST sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah.
Pemeriksa keempat saksi berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis 7 Mei 2026.
Baca juga: Jembatan Darurat Jadi Kendala Utama Pembangunan Jalan Lintas Desa Manggis - Affang di SBT
Baca juga: Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, mengungkapkan keempat saksi dimintai keterangan sesuai dengan peran masing-masing.
Sengketa lahan ini merupakan perkara lama sejak tahun 2020.
Berdasarkan instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, kasus tersebut didalami.
“Luas lahan 647 Ha, Dan perkaranya sejak 2020,” ungkap Ardy, Sabtu (9/5/2026).
Hingga saat ini berbagai pihak telah diperiksa. Akhir April 2026 lalu, Kepala Desa Laimu bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah diperiksa.
Keterangan para saksi dan barang bukti, akan menentukan pengembangan perkara ke tahap penyidikan. (*)