TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ismail, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat sosialisasi batas kewenangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Ismail, langkah tersebut penting agar proses pembahasan regulasi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Ia mengatakan, terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Karena itu, dibutuhkan batasan kewenangan sebagai koridor hukum yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Saya pikir ini satu hal yang perlu bukan sekadar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua, bukan sekadar dari anggota Bapemperda tetapi juga SKPD,” kata Ismail, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, 15 kewenangan tersebut meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, hingga pendidikan.
Selain itu, kewenangan juga mencakup bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Ismail juga mengusulkan adanya sosialisasi khusus mengenai aturan pembatasan dalam penyusunan Raperda DKJ.
Menurut dia, sosialisasi tersebut diperlukan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma berpikir yang sama sebelum membahas draf regulasi secara lebih mendalam.
Ia menegaskan, DPRD DKI Jakarta tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait status kekhususan Jakarta.
“Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik,” pungkasnya.