TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis online dan memastikan hanya menggunakan pinjaman daring (Pindar) yang resmi serta berizin.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pinjaman online ilegal atau pinjol yang beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Perlindungan Konsumen OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Yulianta mengatakan, layanan yang diawasi OJK adalah pinjaman daring resmi atau Pindar.
“Kalau di OJK yang kami awasi itu yang resmi dan legal, namanya pinjaman daring atau Pindar,” ujar Yulianta kepada TribunKaltara.com, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Pinjol Makin Marak, OJK Imbau Masyarakat Bijak dalam Berhutang, Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 95 perusahaan Pindar yang telah resmi terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
“Pindar yang terdaftar saat ini ada 95 yang resmi dan berizin OJK,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup mencapai lebih dari 17 ribu.
“Kalau pinjol atau pinjaman online ilegal itu jumlahnya sudah lebih dari 17 ribu yang ditutup,” terangnya.
Namun demikian, ia menyebut pinjol ilegal kerap kembali bermunculan dengan menggunakan situs atau platform baru.
“Setelah ditutup mereka bisa membuat website baru lagi,” katanya.
Oleh karena itu, OJK terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur menggunakan layanan pinjaman ilegal.
Baca juga: Aktivitas Pinjol di Kaltim Capai Rp51,46 Triliun, OJK Minta Masyarakat Pastikan Legalitasnya
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, kalau mau meminjam gunakan Pindar yang sudah berizin OJK dan hindari pinjol ilegal,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan pinjol ilegal berada di luar pengawasan OJK sehingga perlindungan terhadap konsumennya juga tidak tersedia.
“Kalau menggunakan pinjol ilegal itu sudah di luar kewenangan OJK,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal maupun penipuan keuangan dapat melapor ke Satgas PASTI atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Kalau ada korban penipuan atau aktivitas keuangan ilegal bisa melapor ke Satgas PASTI atau IASC,” ujarnya.
Yulianta menambahkan, penggunaan Pindar resmi memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat karena seluruh aktivitasnya berada dalam pengawasan OJK.
“Kalau Pindar itu diatur oleh OJK, sehingga ada perlindungan konsumen dan kalau ada masalah masyarakat bisa mengadu ke OJK,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti