Perjuangan Tim DVI Ungkap Identitas Korban Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki
Darwin Sijabat May 09, 2026 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Di balik dinding ruang forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Sumatera Selatan sebuah teka-teki besar tengah diurai. 

Tim Disaster Victim Identification (DVI) menghadapi tantangan luar biasa dalam mengidentifikasi 16 kantong jenazah korban kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur, Muratara arah ke Jambi. 

Kondisi jasad yang terbakar hebat hingga fase "hancur lebur" membuat metode identifikasi konvensional seperti sidik jari sama sekali tidak berdaya.

Ketua Tim Identifikasi, Kombes Pol dr Budi Santoso, mengungkapkan fakta memilukan sekaligus mengejutkan. 

Dari belasan kantong yang diasumsikan berisi satu jenazah, tim menemukan anomali pada kantong berlabel PM008.

Setelah dilakukan pendalaman di posko post-mortem, tim menemukan bahwa kantong nomor 008 ternyata berisi dua jenazah yang menyatu akibat suhu panas ekstrem. 

Salah satunya diidentifikasi sebagai anak di bawah usia lima tahun (balita).

“Pada label PM008, kita menemukan dua sampel berbeda dalam satu kantong. Lengket dia. Secara ilmiah didapatkan kemungkinan itu adalah jenazah balita."

Baca juga: Identifikasi Jenazah Kecelakaan di Jalintim Jambi-Palembang: Sampel DNA Dikirim ke Mabes Polri

Baca juga: Mutasi Besar-besaran Polri 2026: Kapolri Ganti 9 Kapolda dan Promosi Polwan

"Kami melakukan penomoran ganda menjadi 08B dan 08C untuk membuktikan kecocokan dengan laporan keluarga yang kehilangan bayi berusia 1,8 bulan,” jelas dr Budi.

Untuk mengonfirmasi temuan ini, tim medis meminta keluarga membawa benda-benda yang mengandung epitel kulit atau sisa DNA korban, seperti sikat gigi atau baju berkerah yang sering bersentuhan langsung dengan kulit.

Tantangan Forensik dan Misteri Kalung

Kondisi jenazah yang tiba sejak Rabu (6/5/2026) tersebut diakui tim medis sangat memprihatinkan. 
Tulang belulang korban rata-rata sudah hancur, bahkan jaringan tubuh menyatu dengan pakaian hingga jok bus. 

Harapan terakhir kini bergantung sepenuhnya pada uji laboratorium DNA di Mabes Polri.

Kejanggalan lain muncul saat proses rekonsiliasi properti. 

Tim menemukan sebuah kalung yang identik dengan foto terakhir seorang korban perempuan. 

Namun, secara mengejutkan, kalung tersebut justru ditemukan terpasang pada jenazah yang secara medis memiliki organ reproduksi laki-laki.

“Foto terakhir menunjukkan kalung itu dipakai perempuan, sementara di lapangan terpakai di jenazah laki-laki. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut melalui deteksi DNA yang memakan waktu 5 hingga 14 hari,” tambahnya.

Evakuasi Udara Demi Nyawa

Sementara proses identifikasi jenazah berjalan, upaya penyelamatan terhadap korban selamat juga dilakukan secara maksimal. 

Satu pasien kritis telah dievakuasi menggunakan helikopter dari RSUD Rupit langsung menuju ruang ICU RS Bhayangkara demi mendapatkan fasilitas penunjang hidup yang lebih lengkap.

Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik soal Identifikasi Korban Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki

Baca juga: Sosok 9 Kapolda Baru yang Dipilih Kapolri Jenderal Listyo, Ada Akpol 1991

Langkah evakuasi udara ini diambil untuk memastikan keselamatan pasien (safety) agar tidak terjadi perburukan kondisi selama perjalanan darat yang jauh, sekaligus menekan risiko kematian melalui penanganan intensif yang lebih cepat.

Sudah Tak Punya Izin sejak 2020

Diungkap Kemenhub, Bus ALS yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki dan menewaskan 16 orang, ternyata tak punya izin sejak November 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menindak lanjuti kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan pada Rabu (6/5/2026) siang.

Bus Antar Lintas Sumatera atau Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. 

Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

“Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," lanjut dia.

Kata dia, Bus ALS diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dugaan pelanggaran itu mencakup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah serta pengoperasian kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis.

Selain itu, operator juga diduga melakukan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Ini tercantum dalam Pasal 102 regulasi dimaksud yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

“Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.

 Saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS,” ungkap dia.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. 

Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," lanjutnya.

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. 

Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.

Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.

Nekat Pecahkan Kaca

Kabar terbaru, ada tiga orang selamat dalam kecelakaan maut Bus ALS vs truk pengangkut BBM di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratawa), Provinsi Sumatera Selatan. 

Awalnya, ada empat orang selamat, sementara 16 orang lainnya meninggal dunia. Namun, pada Jumat (8/5/2026), seorang di antara korban yang selamat akhirnya meninggal dunia karena luka bakar yang parah.

Di antara korban yang selamat adalah sepasang suami istri (pasutri) penumpang Bus ALS yang kini masih menjalani perawatan intensif, bernama Ngadiono (44) dan Jumiatun (35). 

Mereka melakukan perjalanan darat dari Pati, Jawa Tengah, menuju Medan, Sumatra Utara, untuk berjualan.

Begitu mengetahui Ngadiono dan Jumiatun kecelakaan Bus ALS, pihak keluarga langsung meluncur ke Muratara dan RSUD Rupit. Termasuk di antaranya Ponira, keponakan korban.

Ponira menjadi penghubung informasi antara pihak keluarga di kampung halaman, Pati, Jawa Tengah, dengan korban di rumah sakit.

Dia mengikuti langsung perkembangan medis, serta menjadi saksi awal kondisi korban pascakecelakaan sebelum keluarga inti tiba di Sumatera Selatan.

Baca juga: Kemenkes Bongkar Borok RSUD di Jambi: Oknum Dokter Tidur, Dokter Magang Dilepas

Baca juga: Sosok 9 Kapolda Baru yang Dipilih Kapolri Jenderal Listyo, Ada Akpol 1991

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite dan Solar, Maksimal 50 Liter per Hari

Baca juga: Cara Pakai dan Syarat BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.