Sosok K dan N, Kaki Tangan Kiai Cabul Pati Ashari yang Diduga Menghambat Proses Penanganan Kasus
Candra Isriadhi May 09, 2026 04:12 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses penanganan kasus dugaan pencabulan santri oleh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan.

Pihak kuasa hukum korban menilai penanganan perkara berjalan terlalu lambat hingga membuat korban dan keluarga diliputi kebingungan menanti kepastian hukum.

Kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2024 itu disebut sempat menunjukkan perkembangan positif.

MENJELASKAN - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan santri di Pati, Ali Yusron, memberikan keterangan kepada awak media di Semarang, Jumat (8/5/2026). Ia menyoroti lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan sejak 2024 serta menduga adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
MENJELASKAN - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan santri di Pati, Ali Yusron, memberikan keterangan kepada awak media di Semarang, Jumat (8/5/2026). Ia menyoroti lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan sejak 2024 serta menduga adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR D)

Namun setelah masuk tahap penyidikan, proses hukum justru dinilai berjalan tersendat selama berbulan-bulan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan perkara sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan pada September 2024.

Menurutnya, pada saat itu perkembangan kasus terbilang cukup cepat dan memberi harapan bagi para korban maupun keluarga.

“September 2024 itu sebenarnya sudah naik penyidikan. Dalam kurun empat bulan itu sudah bagus. Tinggal dilanjutkan saja,” ujar Ali saat konferensi pers di Semarang, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terungkap, Pelaku Kepepet Kebutuhan, Sempat Pinjam Uang

Namun harapan tersebut perlahan berubah menjadi kekecewaan.

Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, proses penanganan disebut berjalan sangat lambat tanpa kejelasan perkembangan berarti.

Korban dan keluarga pun disebut berkali-kali mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dinilai menggantung terlalu lama.

“Nah setelah itu kok lama sekali. Kami akhirnya mempertanyakan kepastian penanganannya,” katanya.

Lambatnya penanganan perkara itu membuat keluarga korban harus menunggu dalam ketidakpastian selama berbulan-bulan.

KIAI CABUL - Suasana sekolah Madrasah Aliyah (MA) di belakang pondok pesantren Ndholo Kusumo terlihat sepi tidak ada kegiatan usai demo warga.
KIAI CABUL - Suasana sekolah Madrasah Aliyah (MA) di belakang pondok pesantren Ndholo Kusumo terlihat sepi tidak ada kegiatan usai demo warga. (KOMPAS.com/Kafi)

Di tengah trauma yang masih dirasakan korban, mereka juga harus menghadapi proses hukum yang dinilai belum memberikan kepastian.

Ali mengaku baru mulai mendampingi korban pada awal tahun 2026.

Saat dirinya masuk mendampingi perkara tersebut, proses hukum disebut sudah berjalan cukup lama namun belum juga sampai pada tahap penahanan tersangka.

Kondisi itu pun memunculkan pertanyaan besar dari pihak pendamping korban terkait keseriusan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Ahmad Dhani Bereaksi Keras saat El Rumi Usul Dul Jaelani Nikah di KUA: Saya Bapaknya, Terserah Saya

Meski demikian, Ali menilai perkembangan baru mulai terlihat setelah adanya pergantian penyidik dan pejabat di satuan reserse.

Menurutnya, perubahan tersebut membawa percepatan dalam proses penanganan perkara yang sebelumnya berjalan lamban.

Pihak kuasa hukum kini berharap aparat penegak hukum dapat bergerak lebih cepat dan profesional agar para korban segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama pengasuh pondok pesantren itu sendiri hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Terlebih, proses penanganannya dinilai memakan waktu panjang sejak pertama kali dilaporkan pada 2024 lalu.

DEMO KIAI CABUL - Aksi unjuk rasa Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di depan kediaman dan pondok putri milik Ashari, sosok pengasuh pondok pesantren yang terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Sabtu siang (2/5/2026)
DEMO KIAI CABUL - Aksi unjuk rasa Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di depan kediaman dan pondok putri milik Ashari, sosok pengasuh pondok pesantren yang terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Sabtu siang (2/5/2026) (Tribun Banyumas/Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal)

“Saya masuk 2026, kasatnya baru, penyidiknya baru. Dalam tiga bulan ini menurut saya cepat karena tersangka akhirnya ditahan,” ujarnya.

Meski demikian, ia enggan berspekulasi soal penyebab mandeknya perkara pada periode sebelumnya.

Dalam proses pendampingan, Ali juga menemukan sejumlah hambatan lain, termasuk soal pemeriksaan saksi ahli yang disebut memerlukan biaya tambahan.

Menurut dia, keluarga korban bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tim pendamping harus urunan demi membayar kebutuhan pemeriksaan ahli.

“Orang tua korban bilang untuk makan saja susah. Akhirnya kami urunan untuk biaya saksi ahli,” ujarnya.

Ia menjelaskan sebagian besar alat bukti sebenarnya telah dikantongi penyidik, mulai dari hasil pemeriksaan dokter, barang bukti percakapan hingga keterangan dari dinas terkait.

“WhatsApp sudah diprint, keterangan dokter ada, dari dinas juga sudah ada. Tinggal melengkapi saksi ahli,” katanya.

Ali menambahkan lambatnya proses hukum juga berdampak pada kondisi psikologis korban.

Menurutnya, beberapa korban mengalami trauma berkepanjangan dan memilih mengurung diri di rumah.

“Ada korban yang sampai satu tahun lebih, seperti di Rembang itu sampai dua tahun di rumah terus karena kondisi psikisnya terganggu,” ujarnya.

Ali menyebut pihaknya kini mengawal sedikitnya lima laporan korban yang masuk ke kepolisian.

“Total awalnya ada sekitar 15 korban. Yang masuk laporan itu 14, kemudian yang ditangani Polres ada lima perkara,” ujar Ali Yusron.

Ia mengungkapkan ada korban yang kemudian tetap berada di lingkungan pondok pesantren bahkan disebut mendapat pekerjaan di sana.

“Yang tujuh itu (laporan) dicabut, kemudian ada yang dikasih pekerjaan di pondok pesantren jadi pengajar,” katanya.

Menurut Ali, pencabutan laporan tersebut membuat proses pembuktian dalam perkara ikut terdampak karena beberapa saksi akhirnya tidak lagi memberikan keterangan lanjutan.

Ali juga menduga adanya pihak lain yang diduga mengetahui maupun ikut membantu rangkaian peristiwa dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Dalam keterangannya, Ali menyebut ada dua sosok berinisial K dan N yang kini didorong untuk turut diperiksa penyidik.

Menurut dia, kedua orang tersebut merupakan orang dekat tersangka dan diduga mengetahui peristiwa yang terjadi.

“Saya yakin ada pihak lain yang ikut serta dan mengetahui peristiwa ini. Minggu depan akan kami dorong untuk dipanggil,” ujar Ali.

Ia mengatakan dugaan keterlibatan itu muncul dari sejumlah keterangan korban dan hasil pendalaman tim pendamping.

Ali bahkan menyebut salah satu pihak diduga mengetahui dan menyiapkan lokasi yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Menurut sepengetahuan saya ada rangkaian. N ini disebut menyiapkan kamar dan tahu kejadian itu,” katanya.

Ali menyebut, perkara tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena masuk kategori tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.

“Saya dorong perkara ini maksimal. Kalau bisa hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun karena korbannya banyak dan ini menyangkut anak-anak di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

(Tribunnewsmaker.com/TribunJateng.com/Rezanda Akbar D)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.