Praktis dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Secara Online Tanpa Antre
Gryfid Talumedun May 09, 2026 04:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini bikin atau memperpanjang SIM tak lagi harus antre panjang di kantor polisi. 

Lewat layanan online SINAR dari Korlantas Polri, masyarakat bisa mengurus sebagian besar proses langsung dari rumah hanya lewat ponsel.

Mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, ujian teori, hingga perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis, bahkan SIM baru bisa dikirim langsung ke alamat pemohon.

Saat ini, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dengan mendatangi kantor kepolisian atau gerai SIM.

Baca juga: Gempa Bumi di Sulut Sore Ini Sabtu 9 Mei 2026, Info BMKG Magnitudo dan Lokasinya

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas POLRI, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Masyarakat nantinya akan diminta untuk memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran SIM, untuk kemudian memilih jadwal kedatangan ke SATPAS dan melakukan ujian praktik.

Sementara itu, perpanjangan SIM saat ini dapat dengan mudah dan cepat dilakukan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, SIM akan langsung dikirimkan ke rumah pendaftar.

Lantas, bagaimana cara perpanjangan dan pembuatan SIM secara online dari rumah?

Cara dan syarat perpanjangan SIM secara online

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/1/2025), berikut cara dan syarat perpanjangan SIM secara online.

  1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play Store atau App Store, kemudian lakukan registrasi dan verifikasi data diri.
  2. Siapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  3. Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih opsi “Perpanjangan SIM”. Setelah itu, isi data sesuai petunjuk di aplikasi.
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
  5. SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, SIM baru akan dicetak.
  6. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

Lebih lanjut, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Cara dan syarat pembuatan SIM baru secara online

  1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play Store atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data sesuai petunjuk.
  2. Siapkan dokumen persyaratan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  3. Masuk ke menu “SIM”, kemudian pilih opsi “Pendaftaran SIM” dan isi data sesuai instruksi yang tersedia.
  4. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank atau metode pembayaran lain yang tersedia di aplikasi.
  5. Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SINAR. Jika dinyatakan lulus, pemohon dapat memilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.
  6. Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang telah dipilih untuk mengikuti ujian praktik mengemudi.
  7. Jika lulus ujian praktik, SIM baru dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.