Polres Bolmong Sulawesi Utara Hentikan Penyidikan Kasus BBM Solar PT Berkat Trivena Energi
Glendi Manengal May 09, 2026 04:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) hentikan penyidikan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik PT Berkat Trivena Energi.
Hal ini dibenarkan  Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Hardi Yanto Daeng kepada Tribun Manado.

" Iya kita sudah gelar perkara soal kasus ini pada Kamis (07/05) dengan melibatkan Propam, seksi Pengawasan serta seksi Hukum," ucap Kasat Reskrim Sabtu (09/05/2026) saat dihubungi via WhatsApp.

Iptu Hardi Yanto Daeng menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan guna untuk evaluasi penyidikan untuk menemukan status hukum secara obyektif

"proses gelar perkara juga menampilkan keterangan para saksi-saksi terkait, surat dan dokumen yang dikumpulkan oleh penyidik serta Keterangan Saksi Ahli Migas (BPH MIGAS)," jelasnya.

Perkara BBM PT Berkat Trivena Energi ini berawal pada saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat  3 ( tiga ) Mobil Tangki milik yang mengangkut BBM Solar dan melintas di jalan Trans Sulawesi, Lolak. 

Pada saat proses penyelidikan sopir membawa surat penebusan yang sama dan petugas kepolisian mengamankan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan melihat perizinan milik PT. Berkat Trivena Energi terdapat temuan status izin belum terbit berdasarkan bukti awal sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap 3 mobil tangki tersebut.

Penyidik Polres Bolmong melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi serta melakukan pendalaman terkait asal usul BBM Solar yang diangkut mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi dan ditemukan Fakta berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa asal usul BBM jenis Solar tersebut dibeli dari PT. JAGAT yang asal BBM Solar dibeli dari PT. AKR Bitung merupakan BBM jenis B40 ( BBM Bio Solar Industri ) dengan memperlihatkan bukti Surat yang dimiliki.

"Keputusan gelar menghentikan proses penyidikan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana," ucapnya.

Diketahui sebelumnya 3 unit tangki yang mengangkut BBM jenis solar ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Solar.

"PT Berkat Trivena Energi saat itu dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 40 peraturan pemerintah pengganti UU RI no 2 tahun 2022 yang disahkan UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja," tambahnya.

Namun sesuai dengan fakta-fakta penyidikan, PT Trivena Berkat Energi dan dengan penjelasan ahli migas keputusan gelar dihentikan (SP3) karena tidak cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 24 ayat 1 dan 2 Huruf A dan B KUHAP.

"Dengan diputuskannya penyidikan ini, langkah yang kita lakukan yakni melengkapi administrasi, mengembalikan Barang Bukti kepada pemiliknya PT Berkat Trivena Energi serta mempedomani peraturan dan undang - undang yang berlaku," tandasnya.

‎Atas kasus ini, Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Hardi Yanto Daenk menekankan bahwa Polres Bolmong tetap berkomitmen menekan pelanggaran pidana BBM bersubsidi agar BBM bersubsidi tetap bisa dinikmati oleh masyarakat sesuai yang diperuntukan.

Baca juga: Prabowo Bantu Kapal 15 GT Untuk Nelayan Miangas, Siapkan Desa Nelayan Lengkap Dengan Cold Storage

(TribunManado.co.id/Pin)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.