Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya menindak sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang terbukti menjual obat keras tanpa izin edar (ilegal).

"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," kata Kepala BBPOM di Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar di Jakarta, Sabtu.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan peredaran obat dan makanan agar tetap aman, bermutu, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BBPOM Jakarta dengan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat.

Sofiyani menyebut toko kosmetik maupun toko lainnya tidak diperbolehkan menjual obat keras tanpa izin resmi.

"Produk yang dipasarkan juga wajib memiliki izin edar dari BPOM guna menjamin keamanan masyarakat sebagai konsumen," ujar Sofiyani.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk ilegal yang dijual bebas di toko tersebut.

Temuan meliputi 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar yang bahkan telah masuk dalam daftar produk berbahaya atau ilegal (public warning) BPOM.

Produk-produk tersebut langsung diamankan petugas sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus langkah perlindungan terhadap konsumen.

Seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.

"Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan," jelas Sofiyani.

Menurut Sofiyani, peredaran obat keras secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Penggunaan obat keras tanpa resep dokter berisiko menimbulkan efek samping serius, penyalahgunaan obat, hingga gangguan kesehatan lainnya.

Selain itu, keberadaan kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar juga dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan pengguna.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi dan penjualan produk ilegal terus diperketat melalui operasi rutin bersama aparat penegak hukum.

Sofiyani juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat, kosmetik maupun produk kesehatan lainnya.

Warga diminta menjadi konsumen cerdas dengan memastikan produk yang dibeli memenuhi standar keamanan dan legalitas.

Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan.

Melalui langkah pengawasan terpadu ini, BBPOM Jakarta berharap peredaran produk ilegal dapat ditekan serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan produk yang aman dan legal semakin meningkat.