TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Para pengemudi sepeda motor maupun mobil tidak boleh parkir di bagian depan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Apalagi sudah ada tanda larangan berhenti dan larangan parkir di depan pusat perbelanjaan itu.
Tanda larangan berhenti dan parkir itu terpasang sepanjang ruas jalan di depan STC. Ada tanda yang terpasang antara simpang Jalan Agus Salim dan Jalan HOS Cokroaminoto.
Lokasi itu juga terdapat Halte Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Kondisi ini membuat pengendara tidak bisa parkir di depan STC tersebut.
"Kami ingatkan agar tidak boleh parkir, sebab ada rambu larangan stop dan larangan parkir," papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (9/5/2026).
Dirinya menyadari masih banyak sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang parkir du sana. Ia menyebut yang kebanyakan berhenti di sana adalah kendaraan aplikasi online.
Petugas dinas perhubungan di lapangan pun sudah berulang kali mengingatkan pengendara yang berhenti di sana. Mereka jangan sampai berhenti sembarangan agar tidak menimbulkan kemacetan.
Baca juga: Realisasi Angaran jadi Target Pengurus KONI Pekanbaru yang Baru, Tim Formatur akan Bertemu Wali Kota
Baca juga: Hujan Deras Picu Genangan di Jalanan Pekanbaru, Pengamat Nilai Buruknya Sistem Drainase
"Ada cukup banyak driver ojol yang ngetem, maupun kendaraan pribadi yang berhenti di sana. Kami imbau pengendara agar tertib, apalagi sudah ada rambu larangan yang harus diikuti," ulasnya.
Masykur menegaskan bahwa pihaknya sudah rutin menempatkan tim UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru untuk mengawasi lokasi ini.
Adanya petugas di lapangan untuk mencegah kendraan parkir sembarangan.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)