TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul melakukan aksi "bersih-bersih" besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada Jumat (8/5/2026), petugas gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran berhasil membongkar praktik penjualan miras di enam lokasi berbeda.
Operasi maraton ini dikonfirmasi sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut sekaligus memberikan apresiasi kepada warga.
"Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar miras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul. Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti telah kami sita dan dibawa ke Mapolres serta Polsek jajaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor," tegas Iptu Rita, Sabtu (9/5/2026).
Rangkaian penggerebekan maraton tersebut menyasar berbagai wilayah sejak dini hari hingga menjelang pergantian hari. Operasi dimulai pada pukul 01.00 WIB di sebuah warung angkringan wilayah Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kecamatan Kretek.
Dari lokasi ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (42) serta menyita 21 botol miras jenis AL dan 10 plastik alkohol murni yang siap edar.
Memasuki siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak ke Dusun Kaliputih, Pendowoharjo, dan mengamankan pelaku berinisial KS (36) beserta barang bukti empat botol miras oplosan ukuran 600 ml.
Penindakan terus berlanjut pada sore hari ketika Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di pinggir jalan Ringroad Timur, wilayah Manding, pada pukul 17.00 WIB.
Seorang buruh berinisial ITP (27) berhasil diamankan bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB, Polsek Sanden yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Haryono menyisir kawasan Pantai Samas, Dusun Ngepet.
Dalam razia yang dilakukan di tiga rumah warga tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua botol miras merk Vodka di kediaman seorang warga berinisial L.
Menjelang tengah malam, aparat penegak hukum semakin mengintensifkan penyisiran hingga ke pusat kota dan wilayah perbatasan.
Pada pukul 22.30 WIB, Sat Samapta Polres Bantul menyasar Dusun Bogoran, Trirenggo, dan mengamankan seorang pemuda berinisial KA (24).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 32 botol miras berbagai merk, mulai dari jenis AL, Arak, Anggur Merah, hingga bir hitam.
Operasi panjang ini akhirnya ditutup pada pukul 23.30 WIB di wilayah Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, di mana petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS (40) dengan barang bukti 11 botol miras jenis Ciu Bekonang ukuran besar 1.500 ml.
Atas perbuatannya, Iptu Rita menegaskan bahwa para pelaku peredaran miras ilegal tersebut terancam sanksi pidana ringan (tipiring).
Sanksi ini diterapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Pihak kepolisian kembali mengimbau agar warga tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran miras maupun perjudian demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Kabupaten Bantul.