Dana Desa 2026 Kabupaten Pinrang Rp 23,7 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 09, 2026 07:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sebesar Rp 23,7 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 69 desa di Kabupaten Pinrang.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Pinrang?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
O Kab. Pinrang 23.718.005.000
1 Massulowalie 373.456.000
2 Mattombong 337.218.000
3 Mattongang Tongang 373.456.000
4 Patobong 373.456.000
5 Samaenre 327.043.000
6 Mattiro Tasi 373.456.000
7 Siwolong Polong 290.587.000
8 Lero 373.456.000
9 Watang Pulu 341.080.000
10 Maritengngae 281.960.000
11 Tasiwalie 326.474.000
12 Wiring Tasi 373.456.000
13 Lotang Salo 285.097.000
14 Ujung Labuang 334.132.000
15 Polewali 328.660.000
16 Pananrang 373.456.000
17 Padakkalawa 337.400.000
18 Marannu 282.163.000
19 Alitta 312.578.000
20 Padaelo 373.456.000
21 Bunga 251.718.000
22 Makkawaru 344.020.000
23 Leppangang 289.514.000
24 Malimpung 340.243.000
25 Mattiro Ade 338.164.000
26 Sipatuo 373.456.000
27 Padang Loang 360.537.000
28 Pincara 277.353.000
29 Masolo 373.456.000
30 Kaballangang 289.050.000
31 Paria 346.743.000
32 Kaliang 295.897.000
33 Buttu Sawe 356.725.000
34 Maroneng 283.584.000
35 Katomporang 332.329.000
36 Bungi 274.305.000
37 Massewae 350.278.000
38 Bababinanga 268.914.000
39 Barugae 280.503.000
40 Binanga Karaeng 332.707.000
41 Rajang 373.456.000
42 Letta 518.956.000
43 Ulu Saddang 373.456.000
44 Suppirang 373.456.000
45 Basseang 518.956.000
46 Kariango 481.091.000
47 Benteng Paremba 373.456.000
48 Pakeng 364.266.000
49 Lembang Mesakada 518.956.000
50 Sali Sali 373.456.000
51 Sabbang Paru 341.559.000
52 Bakaru 462.995.000
53 Pangaparang 291.674.000
54 Mangki 373.456.000
55 Mattunru Tunrue 338.818.000
56 Sikkuale 304.702.000
57 Tadang Palie 373.456.000
58 Salipolo 314.198.000
59 Tanra Tuo 287.791.000
60 Samaulue 291.557.000
61 Mallongi-longi 326.054.000
62 Amassangang 373.456.000
63 Barang Palie 304.592.000
64 Waetuoe 292.172.000
65 Lerang 328.817.000
66 Batulappa 373.456.000
67 Tapporang 300.899.000
68 Kaseralau 346.940.000
69 Watang Kassa 290.372.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.