TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur membongkar home industri atau pabrik rumahan narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba Malaysia.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi sabu di wilayah Balikpapan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, polisi menangkap seorang perempuan berinisial AS di Balikpapan.
Baca juga: 59 Paket Sabu Disembunyikan di Rumah, Bandar di Berau Terancam Hukuman Mati
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram bruto dan 5,29 gram bruto yang diduga siap diedarkan di wilayah Balikpapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial OH yang sebelumnya telah menjadi target operasi polisi terkait dugaan pembuatan sabu rumahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu mengungkapkan, tersangka OH mengaku memproduksi sendiri sabu tersebut di rumahnya.
"Diakui oleh tersangka OH bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memproduksi sendiri atau home industri," ujarnya.
Baca juga: Sembunyikan 32 Paket Sabu di Bungkus Jajanan, Pria di Teluk Pandan Kutim Diciduk Polisi
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah OH dan menemukan sejumlah alat serta bahan kimia yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu di dalam kamar tersangka.
Dari hasil pengembangan sementara, bahan baku pembuatan sabu diketahui diperoleh dari Malaysia dan diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
"Bahan pembuat sabu diperoleh dari Malaysia. Ini bagian dari jaringan Malaysia dan masih terus dikembangkan," kata Romy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan penyesuaian pidana terbaru.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Sabu di Balikpapan Barat, Amankan 1,12 Gram Barang Bukti
Romy menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim Endar Priantoro.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur guna menjamin masyarakat terbebas dari bahaya narkoba," tandasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian maupun kanal pengaduan resmi lainnya. (*)