TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan pembelian ikan dengan total kerugian mencapai Rp3,1 miliar.
Tersangka yang berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, diringkus polisi setelah tidak melakukan pembayaran transaksi pembelian ikan di PT Soyo Aji Perkasa.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menangani laporan korban secara serius karena menyangkut kerugian yang sangat besar di sektor industri perikanan lokal.
Aksi penipuan ini dilakukan secara bertahap sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025 di gudang Cold Storage PT Soyo Aji Perkasa yang berlokasi di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.
Berdasarkan data penyidikan, tersangka awalnya melakukan pembelian senilai Rp591 juta, yang kemudian diikuti dengan transaksi-transaksi berikutnya dalam jumlah ratusan juta hingga mencapai akumulasi total sebesar Rp3.191.296.000.
Kompol Dika menjelaskan bahwa meskipun transaksi telah mencapai miliaran rupiah, tersangka FB tidak pernah menyetorkan uang pembayaran kepada pihak perusahaan.
Baca juga: "Hidung Pendarahan" Begini Kondisi Ahmad Husein Pati Usai Dihajar Orang Tak Dikenal Saat Beli Sate
"Hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan," tutur Kompol Dika, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa seluruh ikan yang diperoleh dari korban telah dijual kembali oleh tersangka ke pihak lain.
Namun, alih-alih menyetorkan dana tersebut ke perusahaan pemasok, uang hasil penjualan justru digunakan FB untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta dihabiskan untuk bermain judi online.
Keberadaan tersangka sempat sulit dilacak karena ia bersikap tidak kooperatif dengan mangkir dari dua kali panggilan resmi tanpa alasan yang sah.
Pelaku bahkan sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankannya di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam proses hukum ini, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting seperti bundel formulir pengeluaran ikan, nota penjualan, catatan internal perusahaan, hingga cetak rekening koran dari beberapa bank periode Januari hingga Februari 2025.
Selain itu, sejumlah saksi kunci juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Atas tindakannya, FB kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Menanggapi kasus ini, Kompol Dika turut mengimbau para pelaku usaha agar lebih waspada dalam menjalankan kerja sama bisnis bernilai besar dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika menemukan adanya indikasi tindak pidana. (mzk)