TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan solusi komprehensif soal kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.
Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi tenaga pendidik honorer.
Baca juga: DPR Desak PP Manajemen ASN Disahkan, Soroti Isu PHK Guru Honorer
Namun, kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru di daerah.
Fikri mengatakan persoalan tenaga honorer sebenarnya sudah muncul sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan berlanjut melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Muti: Istilah Guru Honorer Dihapus, Diganti PPPK Paruh Waktu Mulai 2027
Namun hingga kini, menurutnya, pemerintah belum memiliki solusi konkret terhadap kebutuhan tenaga pengajar di lapangan.
“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan tetapi di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” kata Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Surat Edaran Mendikdasmen hanya akan efektif apabila pemerintah juga memberikan kepastian status bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Dia meminta pemerintah pusat segera mempercepat formulasi kebijakan pengangkatan guru non-ASN menjadi aparatur sipil negara, baik melalui skema PNS maupun PPPK.
Fikri juga mengimbau para guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penataan tenaga pendidik.
"Kekhawatiran terhadap kebijakan penghapusan honorer itu bukan tanpa alasan. Sebab, banyak sekolah negeri di daerah masih sangat bergantung pada guru honorer untuk menjalankan proses belajar mengajar," kata dia.
Di Jawa Tengah misalnya, satu kabupaten disebut bisa mengalami kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, potensi kekurangan guru di seluruh provinsi diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu orang.
Sementara itu, pemerintah menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar wajib terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, DPR: Solusinya Langsung Diangkat P3K dan ASN
Fikri mengingatkan, jika percepatan pengangkatan ASN tidak segera dilakukan, dunia pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok dan daerah dengan keterbatasan guru.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan dihapus dan secara resmi digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorerdi instansi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk melindungi nasib guru non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K agar tetap bisa mengajar.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi. Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan bahwa status P3K paruh waktu ini diperuntukkan bagi guru-guru non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah.
"Yang tidak lulus tes P3K itu yang kemudian dibuat status namanya P3K paruh waktu. Jadi sebetulnya P3K paruh waktu itu asal muasalnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi P3K dan tidak lulus. Nah supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru P3K paruh waktu," jelasnya.
Terkait masalah penggajian, Mu’ti mengingatkan bahwa guru P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Namun, kementerian membuka ruang bagi Pemda yang kesulitan secara finansial untuk mencari solusi bersama.
"Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda kutip ya Pak Taslim ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengadukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tambah Mu'ti.
Abdul Mu'ti juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pihaknya akan terus berkoordinasi agar transisi status guru ini berjalan tanpa kendala.
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," pungkasnya.