Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat menyergap penumpang kapal Kapal Motor (KM) Binaiya yang membawa dua paket sabu-sabu di dalam kain kaca mata berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (9/5/2026) menuturkan kejadian terjadi pada 23 April yang lalu di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Saat ditangkap, Kasat Matheos mengatakan pelaku tidak berkutik. Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial ADW (30), asal Jakarta.
Operasi ini bukan sekadar kebetulan. Sejak Rabu (22/4/2026) siang, polisi telah mengantongi informasi dari masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya penumpang kapal yang membawa sabu dari Pelabuhan Benoa Bali.
Baca juga: Dua Pemuda di Labuan Bajo Diciduk Polisi saat Konsumsi Sabu-sabu
"Kami menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang sedang berada dalam perjalanan dari Bali menuju Labuan Bajo menggunakan kapal penumpang," ujar Kasat Matheos.
Ketegangan sempat menyelimuti area pelabuhan saat petugas melakukan pengintaian.
"Kami tidak ingin kecolongan. Tim sudah bersiaga sejak kapal bersandar untuk memastikan target tidak lepas dari pengawasan," tegasnya.
Di hadapan sejumlah saksi dari warga sipil dan petugas keamanan pelabuhan, polisi melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap ADW.
Baca juga: Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu
Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih di saku celana depan sebelah kanan tersangka. Tak berhenti di situ, penciuman tajam petugas mengarah pada tas samping yang dibawa pria tersebut.
Di dalamnya, ditemukan paket sabu kedua beserta perangkat alat hisap (bong) yang disembunyikan di dalam pembungkus kain kacamata berwarna hitam.
"Petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku sesaat setelah turun dari kapal. Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas," jelas Kasat Matheos yang akrab disapa Theos.
Marselinus Jenudin (42), seorang saksi mata di lokasi, menggambarkan betapa cepatnya peristiwa itu terjadi.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
"Kejadiannya cepat sekali. Polisi langsung memeriksa tas dan saku celananya di depan kami sebagai saksi. Kami cukup terkejut karena suasananya langsung ramai," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, ADW bukanlah pemain baru. Ia mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2014.
Pengakuan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
Pihak kepolisian juga telah memastikan keaslian barang bukti tersebut melalui uji laboratorium di Polda Bali.
"Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu," Kasat Theos.
Baca juga: Uskup Labuan Bajo Mgr Max Regus Pimpin Jalan Salib di Rutan Polres Manggarai Barat
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita total dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel pintar, pipet kaca, dan alat hisap.
Kini, ADW sementara diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata dunia.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang tersebut serta jaringan yang mungkin bermain di balik layar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Kasat Teos menutup pembicaraan. (moa)