Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebutuhan BBM Subsidi Khusus Nelayan Kota Kupang Terpenuhi
Edi Hayong May 09, 2026 10:19 PM

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pertamina Patra Niaga pastikan stok BBM subsidi khusus nelayan mencukupi kebutuhan dan disalurkan sesuai peruntukannya sebagaimana ditetapkan  pemerintah. 

Sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas. 

Seperti diketahui pada Kamis (7/5/2026) beredar isu salah satu kelompok nelayan di Kota Kupang, yakni KUB Nelayan Angsa Laut mengeluhkan kesulitan mendapatkan BBM dan kuota Solar yang diberikan pemerintah saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan nelayan untuk melaut. 

Meski demikian, pihak KUB masih bersyukur karena mendapat kebijakan tambahan kuota dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). 

Baca juga: Dukung Destinasi Super Prioritas, Pertamina Jaga Ketersediaan BBM di Labuan Bajo

Namun kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi beberapa unit kapal nelayan kecil anggota KUB Nelayan Angsa Laut sehingga masih jauh dari kebutuhan di lapangan.

Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga dalam proses distribusi pastikan stok BBM mencukupi dan penyaluran tepat sasaran sesuai peruntukannya. 

"SPBU melayani semua nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi BBM sebagaimana aturan dan ketetapan pemerintah, dalam hal ini BPH Migas. Terkait permasalahan KUB Nelayan Angsa Laut sendiri telah dilakukan pengecekan terkait kendala yang dialami dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait," ujar Ahad. 

Selanjutnya Ahad menjelaskan, kendala KUB Nelayan Angsa Laut setelah dilakukan pengecekan ke pemerintah daerah terkait, dalam hal ini DKP Provinsi NTT. 

Baca juga: Pertamina Pastikan BBM Subsidi Nelayan Kupang Tepat Sasaran, Kendala Administrasi Jadi Sorotan

"Salah satu kapal dari anggota KUB belum menyelesaikan administrasi persyaratan penerbitan rekomendasi sesuai ketentuan BPH Migas sehingga surat rekomendasi belum bisa dikeluarkan. Pada dasarnya DKP dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi BBM jika kapal memiliki legalitas dokumen perizinan yang lengkap," tutup Ahad. 

Peran aktif lintas sektor sangat dibutuhkan guna mendukung kelancaran BBM subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Penggunaan Surat Rekomendasi BBM menjadi salah satu solusi agar BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu dan tepat sasaran.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.