TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
Regulasi ini mendapat dukungan dari Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) yang dipimpin Ray Zulham Farras Nugraha.
Sekjen PERBATI, Hengky Silatang, menilai aturan tersebut sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
“Keberadaan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 bukan hanya memperbaiki tata kelola olahraga tetapi juga membawa olahraga Indonesia lebih baik ke depan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Hengky mencontohkan, dalam regulasi baru ini, induk organisasi cabang olahraga (IOCO) memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan organisasinya.
Musyawarah Nasional (Munas) tidak lagi harus didaftarkan ke Kemenpora, melainkan cukup melaporkan hasilnya untuk diteruskan sebagai rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, otonomi ini memperkuat posisi IOCO, termasuk PERBATI, dalam menjalankan organisasi secara profesional dan transparan.
Ia menambahkan, Permenpora juga mengatur bahwa IOCO yang diakui pemerintah harus memiliki afiliasi atau pengakuan langsung dari federasi internasional.
Ketentuan ini dinilai penting untuk memperkuat peran cabang olahraga Indonesia di tingkat dunia.
Baca juga: Menpora Erick Pangkas 191 Permenpora Jadi 4 Aturan demi Reformasi Birokrasi Kemenpora
Wakil Sekjen PERBATI, Muhammad Arisa Putra Pohan, menegaskan bahwa organisasi tinju Indonesia telah memenuhi ketentuan tersebut.
“Posisi PERBATI jelas berafiliasi ke World Boxing dan telah mendapat pengakuan dari Komite Olimpiade Indonesia,” kata wasit/juri tinju yang pernah bertugas di Olimpiade Tokyo 2020 dan Paris 2024.
Pasal 105 Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 menyebutkan bahwa IOCO harus memperoleh afiliasi atau pengakuan dari federasi internasional maupun Komite Olimpiade Indonesia.
Ketentuan ini, menurut PERBATI, menjadi dasar penguatan legitimasi organisasi olahraga di Indonesia.
Dengan adanya regulasi baru ini, PERBATI optimis dapat meningkatkan pembinaan atlet tinju dan mengembalikan kejayaan olahraga tinju Indonesia di kancah internasional.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Menpora Erick Thohir menuntaskan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan menyederhanakan 191 Peraturan Menteri menjadi 4 aturan baru melalui pendekatan Omnibus Law.
Penetapan deregulasi dilakukan bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada Jumat (17/4/2026) di Gedung Sekjen Kementerian Hukum, Jakarta.
“Deregulasi Kemenpora ini adalah hasil diskusi dengan Menkum, sesuai arahan Presiden untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan baik,” ujar Erick Thohir.
Empat aturan baru tersebut mencakup:
• Permenpora Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan.
• Permenpora Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga.
• Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
• Permenpora Nomor 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga.
Langkah ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih efisien, ringkas, dan mudah diimplementasikan oleh pemangku kepentingan.
Selain itu, deregulasi juga ditujukan untuk mempercepat pengambilan kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta memangkas hambatan birokrasi dalam ekosistem kepemudaan dan olahraga.
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi terobosan tersebut. Ia menilai deregulasi akan memperkuat pembinaan atlet dan menjamin keberlanjutan prestasi olahraga Indonesia.
“Momentum ini penting agar regulasi tidak tumpang tindih dan benar-benar mendukung kepemudaan serta keolahragaan,” ujarnya.
Dengan penyederhanaan ini, Kemenpora menegaskan komitmen untuk menghadirkan sistem tata kelola yang adaptif, transparan, dan relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus mendorong prestasi olahraga dan pemberdayaan generasi muda di tingkat nasional maupun internasional.