- Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap basah saat mengoperasikan jaringan judi online di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari total 321 orang yang diringkus, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi penggerebekan dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) oleh tim gabungan dari Dittipidum Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Polisi mengatakan, ratusan WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara.
Mulai dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Kamboja.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Pengungkapan tindak pidana perjudian online jaringan internasional. Adapun tempat penangkapan di mana rekan-rekan sekarang ini berdiri. Hal tersebut sebagai wujud implementasi dari pada Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Wira