ASN Nganjuk Palsukan Identitas demi Cerai, Mantan Suami Lapor Polres Nganjuk Cari Keadilan
Rendy Nicko May 09, 2026 11:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Seorang ASN, berinisial RC, di Kabupaten Nganjuk diduga memalsukan data kepegawaiannya saat mengajukan perceraian. Dia, mengubah statusnya menjadi tenaga honorer. 

Karena hal ini, proses perceraiannya dengan sang suami berjalan mulus.

Seharusnya, sesuai aturan, proses perceraian ASN harus melalui beragam mekanisme, termasuk izin dari dinas terkait atau atasan. 

Mantan suami RC, Wisnu Dwi Kurniawan, pun melaporkan dugaan kasus ini ke Polres Nganjuk.

Baca juga: Bupati Kang Marhaen Tinjau KDMP di Desa Nglawak, Beri Saran Adaptasi Model Bisnis Modern

Wisnu mengatakan, RC mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) setempat pada 2025.

"Dalam proses perceraian banyak sekali pemalsuan. Termasuk data saya dipalsukan juga. Saya melaporkan mantan istri saya," katanya, Sabtu (9/5/2026). 

Wisnu dan RC menikah pada 2016. Kemudian, masalah menghampiri ketika RC diangkat menjadi ASN PPPK pada 2023. 

Sikap RC mendadak berubah drastis. Wisnu mengaku istrinya begitu semena-mena. 

Di saat yang sama, RC juga jarang di rumah. Dia memilih mengontrak dekat sekolah dengan alasan mengurus berkas ujian sertifikasi selama tiga bulan. 

"Setelah dia menjadi PPPK, mungkin merasa gajinya di atas saya lebih, semena-mena dengan saya. Padahal awalnya hubungan kami baik-baik saja," ucapnya. 

Beberapa waktu berselang, panggilan sidang perceraian pun datang.

Tatkala proses persidangan, Wisnu mengaku sengaja tidak hadir. 

Alasannya, sang istri adalah aparatur sipil negara, dan berdasarkan aturan, proses perceraian bagi ASN harus ada izin tertulis dari dinas terkait dan atasan. 

Ia yakin tanpa izin itu, perceraian tidak akan bisa dikabulkan. Saat ini, Ia menunggu dipanggil oleh dinas terkait mengenai perceraian ini. Namun, panggilan itu tak pernah datang. 

Wisnu menelan pil pahit, pada 20 Desember 2025 lalu, perceraian dikabulkan. 

"Saya yakin kalau tidak ada izin dari dinas terkait perceraian ini enggak bakalan bisa. Tapi saya kaget kok ternyata bisa (dikabulkan)," ungkapnya. 

Baca juga: Masa Tanam II Hampir Selesai di Trenggalek, Target Hasilkan 80 Ribu Ton Padi 

Sesudahnya, Wisnu memeriksa salinan putusan pengadilan.

Dari situ Wisnu menemukan sebuah fakta. Rupanya, banyak data identitas dan administrasi yang diubah dan dipalsukan demi mempermudah proses perceraian. 

Misalnya ijazah Wisnu yang aslinya bergelar S1 ditulis hanya lulusan SD. Sebaliknya, ijazah sang istri S1 ditulis lulusan D3. Selain itu, status kepegawaian RC yang sudah ASN PPPK justru dicatat sebagai tenaga honorer.
 
"Banyak hal yang dipalsukan untuk mempermudah proses perceraian," terangnya. 

Wisnu lantas membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dia berharap laporannya ke Polres Nganjuk bisa mengungkap kebenaran, meluruskan data yang dipalsukan, dan mendapat keadilan. Ia merasa dirugikan, baik materi serta mental. 
 
"Saya sempat bolak-balik ke dinas terkait, tapi tidak ada titik temu. Akhirnya melapor ke Polres," ujarnya. 

Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Fadjar Kurniadhi membenarkan menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini.

"Saat ini, masih dalam proses penyelidikan," urainya. 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.