Polri Ungkap Pergeseran Kejahatan Siber dari Negara Indochina ke Indonesia, Termasuk Markas Judol
Rita Noor Shobah May 09, 2026 11:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Polri menyatakan terjadi pergeseran pola operasi kejahatan siber lintas negara, termasuk judi online (judol), dari Kamboja, Myanmar, dan sejumlah negara Indochina ke Indonesia.

Pergeseran ini muncul setelah aparat di negara-negara tersebut semakin gencar menertibkan jaringan kejahatan daring. 

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan fenomena ini sudah diprediksi sebelumnya.

“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: 5 Fakta Polisi Amankan 321 WNA Saat Gerebek Markas Judol di Jakarta Barat,  275 WNA Jadi Tersangka

Untung menambahkan, indikasi pergeseran terlihat dari maraknya penindakan kejahatan berbasis online di sejumlah daerah, termasuk Batam, Kepulauan Riau.

Ia menyinggung bahwa pola operasi kejahatan daring seperti love scam (penipuan asmara), investasi online, hingga perjudian digital mulai bergeser ke Indonesia.

“Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama, bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online,” kata Untung.

Untung mengatakan, Polri telah melakukan sejumlah penangkapan di beberapa wilayah lain, mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta hingga di Jakarta.

Pergeseran ini menunjukkan adanya tindakan nyata yang tidak hanya mengancam masyarakat Indonesia, tapi juga masyarakat luar negeri.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman tindak pidana transnasional, yang dalam hal ini diungkap oleh Tipidum Bareskrim Polri, gambling online yang sasarannya tentu tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat di luar,” katanya.

Baca juga: Pria di Bontang Kuras Rekening Korban hingga Rp20 Juta, Diduga Buat Main Judol 

321 WNA Ditangkap

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dan hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan.

Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara yakni:

  • 57 orang berasal dari China
  • 228 orang berasal dari Vietnam
  • 11 orang dari Laos
  • 13 orang dari Myanmar
  • 3 orang dari Malaysia
  • 5 orang dari Thailand
  • 3 orang dari Kamboja

Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.

Uang tunai yang disita berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar. 

Baca juga: Diskominfo Kaltim Peringatkan soal Penyalahgunaan Internet Gratis untuk Judol dan Tagihan Palsu

Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa.

Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.