Bantahan Tersangka Penculik Balita di Tulungagung, Kuasa Hukum Ajukan RJ: Tak Ada Niat Jahat
Sudarma Adi May 09, 2026 11:14 PM

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - GH (53) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa B, bocah 17 bulan asal Tulungagung tanpa seizin ibu kandungnya.

GH akan membawa anak laki-laki itu ke kampung halamannya di Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Selasa (5/5/2026).

Kasus penculik balita 17 bulan ini viral setelah GH diamankan personel Satreskrim Polres Serang Polda Banten, di Pelabuhan Merak sebelum menyeberang ke Lampung.

Baca juga: Budidaya Lele di Tulungagung: Bertahan, Bangkit, dan Kini Panen Untung

Alasan Membawa Balita: Faktor Pengasuhan

Namun menurut penasihat hukumnya, Fitri Erna dari LBH Gayatri, GH tidak ada niat untuk membawa kabur B.

Awalnya ibu kandung B, IR (34) menitipkan anaknya ke GH karena dia harus kerja malam hari.

“Beberapa hari sebelumnya GH sudah bilang ke IR, dia akan pulang ke Lampung karena anaknya akan melahirkan,” ungkap Fitri.

Saat itu IR menitipkan B selama 4 hari kepada GH.

Keduanya ada Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, namun terpisah tempat kos.

GH tinggal di Lingkungan 6 Desa Ngunut, sementara IR pindah ke Lingkungan 3 Desa Ngunut.

“Selama itu mereka masih komunikasi, sering video call. Sebenarnya tidak ada masalah di antara mereka,” sambung Fitri.

Tiba saat GH harus pulang ke lampung karena anaknya akan melahirkan.

Dia membeli tiket bus PO Handoyo dan berangkat pada Selasa (5/5/2026) pagi.

Dia membawa banyak barang, antara lain kebutuhan B dalam perjalanan dan barang-barang milik anaknya.

“Anak yang mau melahirkan di Lampung itu sebelumnya pernah tinggal di Ngunut bersama GH. Jadi barang-barang yang dibawa GH itu bukan miliknya, tapi milik anaknya yang akan melahirkan,” tegas Fitri.

Hingga saat ini barang-barang milik GH tetap ada di tempat kosnya di Desa/Kecamatan Ngunut.

GH berencana akan balik ke Tulungagung setelah selesai mendampingi anaknya selepas melahirkan.

GH membawa serta B karena berpikir, B tidak ada yang mengasuh sebab IR harus bekerja malam hari.

“GH memang banyak mematikan HP selama perjalanan ke Lampung karena menghemat baterai. Namun dia sempat video call dengan IR, menunjukkan anaknya,” ungkap Fitri.

Fitri berharap kasus ini bisa diselesaikan lewat restorative justice (RJ) tanpa masuk pengadilan.

Namun sejauh ini Fitri belum bisa menemui IR untuk membicarakan upaya pencabulan laporan.

GH dijerat pasal 454 KUHP yang merupakan delik aduan, sehingga jika IR mencabut laporan, maka masalahnya akan selesai.

Baca juga: Pengasuh di Tulungagung Sempat Larang Ibu Kandung Bertemu Anak, Hendak Kabur ke Lampung

Pengacara GH lainnya, Mohammad Hufron Efendi, menekankan praduga tak bersalah.

Menurutnya, penyidik akan bekerja keras untuk membuktikan niat tersangka melakukan kejahatan.

“Mens rea-nya (niat jahat) harus dibuktikan, apakah ini trafficking atau penculikan,” ujarnya.

Sejauh ini Hufron mengaku belum menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

GH memang harus pulang kampung ke Lampung, sementara B yang dititipkan kepadanya ikut dibawa serta.

Namun GH tidak punya niat untuk menculik atau menjualnya.

“Dia tidak tahu bahwa membawa anak di bawa umur tanpa seizin orang tua itu melanggar hukum. Memang ketidakpahaman itu tidak bisa jadi alasan serta merta lepas dari jerat hukum,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.