TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) merupakan keniscayaan untuk menjaga kualitas dan marwah advokat.
"Amanat dari Undang-Undang Advokat adalah wadah tunggal yang senantiasa meningkatkan kualitas profesi advokat dan menjaga marwah avokat sehingga kita tidak akan bisa lari dari sini," ujar Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan dikutip Sabtu (9/5/2026).
Karena itu, Firmanto dalam Pembukaan Pendididikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Binus University pada Jumat (7/5/2026) malam, mengajak 201 peserta untuk tetap memperjuangkan single bar.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu single bar, itu harus kita lakukan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 148 OA di luar Peradi. Sesuai UU Advokat, negara memberikan 8 kewenangan kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA serta mengangkat dan mengajukan sumpah calon advokat.
"Itulah disobedience mereka (OA di luar Peradi) pascakeluarnya surat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015," katanya.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, tak heran jika OA di luar Peradi hanya mengajukan 1 sampai 3 orang calon advokat ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk diambil sumpahnya menjadi advokat.
"Ini ceritanya bagaimana ini? Ini kapan PKPA-nya? Banyak dan dia juga cuma satu orang. Tapi itulah disobedience konstitusi karena SKMA 73," tuturnya.
Baca juga: Wamenkum dan Ketua KPK Dorong Advokat Modern Berintegritas di PERADI Profesional
Ia menegaskan, Peradi yang dipimpim Prof Otto Hasibuan merupakan OA satu-satunya wadah tunggal yang didirikan sebagaimana perintah UU Advokat.
"Dibentuk pada 21 Desember 2004, itu sudah berdiri organisasi advokat bernama Peradi," katanya.
Ia menyambut baik para calon advokat tetap memilih PKPA Peradi sebagaimana amanat UU Advokat di tengah banyaknya "godaan" PKPA OA lain.
"Tidak mudah mengikuti pendidikan berhari-hari, padahal di luar sana itu yang gampangan, ada. Mungkin enggak tahu sertifikatnya juga print di mana ya. Tahu-tahu sudah diajukan penggangkatan, sumpah," katanya.
"Syukurlah bahwa teman-teman tetap bersedia dan mau mengikuti PKPK dari organisasi advokat satu-satunya yang lahir dari Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Sutrisno mewakili Ketum Prof Otto Hasibuan mengungkapkan, hanya Peradi yang menjadi anggota OA internasional.
"Peradi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan itu adalah menjadi anggota International Bar Association (IBA), Law Asia, organisasi advokat di Asia Pasifik," tuturnya.
Menurutnya, ini merupakan bentuk kepercayaan OA Internasional kepada Peradi sebagai satu-satunya single bar di Indonesia.
Para investor luar negeri yang berinvestasi melalui International Financial Center, Bali, tentunya akan menanyakan dari OA mana jika akan memilih advokat untuk mewakilinya ketika mengalami permasalahan hukum.
"Tentunya perusahaan-perusahaan besar, investor-investor besar dari luar negeri, pasti akan tanya, saudara ini berasal dari Peradi yang mana atau berasal dari mana," katanya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Imunitas Advokat Usai Vonis di PN Denpasar
Ketua Panitia PKPA Angkatan XVI DPC Peradi Jakbar-Binus University, Genesius Anugerah, melaporkan, PKPA diikuti sebanyak 201 peserta secara hybrid atau luring dan daring.
Ia mengungkapkan, pihaknya sangat menjaga kualitas PKPA, di antaranya dengan menghadirkan narasumber berkualitas dan absensi yang ketat.
"Sebagai contoh, dapat kami sampaikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Suhartoyo sudah confirm kepada kita memberikan materi secara langsung," ucapnya.
Selain itu, ada beberapa hakim agung dari Mahkamah Agung (MA), ketua dan wakil ketua PT, akademisi di antaranya dari Binus University hingga praktisi dari berbagai lembaga, salah satunya DPN Peradi.
Ketua Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) Binus University, Dr. Siti Yuniarti mengatakan, jumlah peserta PKPA ini merupakan bukti tingginya kepercayaan calon advokat.
"Untuk bersama-sama mulai perjalanannya menjadi advokat di Indonesia, menjadi bagian dari menegakkan hukum di Indonesia," katanya.
Adapun salah satu tantangan yang dihadapi para advokat saat ini, yakni beragamnya tindak pidana seiring pesatnya perkembangan teknologi.
"Kami ajarkan dalam hukum bisnis berbasis teknologi sebagai jawaban terhadap tantangan advokat saat ini," katanya.