8 Provinsi Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemilik Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah
M Zulkodri May 10, 2026 01:21 AM

 

POSBELITUNG.CO--Kabar baik datang bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama.

Sejumlah pemerintah daerah kini mulai memberikan kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan dengan menghapus syarat penggunaan KTP pemilik lama.

Kebijakan tersebut membuat pemilik kendaraan bekas tetap bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan meski identitas pemilik sebelumnya sudah tidak dimiliki atau sulit dihubungi.

Sebagai pengganti, wajib pajak hanya diminta melampirkan identitas diri terbaru serta menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada waktu yang telah ditentukan.

Langkah ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terkendala administrasi saat mengurus pajak kendaraan bekas.

Hingga Mei 2026, tercatat sudah ada delapan provinsi yang resmi menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.

DKI Jakarta Berlakukan Sistem Pernyataan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mulai memberikan fleksibilitas pelayanan pajak kendaraan tahunan.

Melalui kebijakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemilik kendaraan bekas kini tetap dapat melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik sebelumnya.

Namun, masyarakat diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027 mendatang.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan belum mencakup perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

Jawa Barat hingga Banten Ikut Terapkan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mulai memberlakukan aturan serupa sejak April 2026.

Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan untuk membayar pajak tahunan.

Langkah ini dinilai mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi belum sempat mengurus balik nama.

Sementara itu, Banten juga menerapkan kebijakan serupa dengan tambahan surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2027.

Program di Banten berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Jawa Tengah hingga Lampung Beri Kemudahan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 24 April 2026.

Layanan tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah, meski untuk sementara belum berlaku di layanan E-Samsat.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Lampung.

Pemilik kendaraan bekas tetap bisa mengurus pajak tahunan dengan syarat membuat surat pernyataan kesediaan balik nama kendaraan.

Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat Terapkan Aturan Baru

Di Sumatera Barat, masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski data KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli, KTP pemilik baru, serta surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan.

Sementara itu, Kalimantan Barat juga memberikan kemudahan serupa dengan tambahan syarat penandatanganan surat pernyataan kepemilikan dan pengajuan penandaan atau blokir kendaraan.

Program tersebut berlaku mulai 27 April hingga akhir Desember 2026.

Sulawesi Utara Permudah Pembayaran Pajak

Kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama juga diterapkan di Sulawesi Utara.

Masyarakat cukup membawa STNK asli, identitas pemilik baru, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan kesediaan melakukan balik nama di tahun berikutnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terkendala administrasi kendaraan bekas.

Dengan adanya aturan baru tersebut, pemilik kendaraan bekas kini memiliki peluang lebih mudah untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa harus kesulitan mencari identitas pemilik sebelumnya.
 
(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.