POSBELITUNG.CO - Di beberapa provinsi di Indonesia saat ini mempermudah para pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama kini proses perpanjangan STNK tahunan menjadi jauh lebih mudah di sejumlah wilayah di Indonesia.
Beberapa pemerintah daerah mulai menghapus syarat KTP pemilik lama yang selama ini sering menjadi kendala bagi masyarakat saat ingin menunaikan kewajiban pajak.
Baca juga: Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dalam Mutasi Besar Polri Mei 2026
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup melampirkan identitas diri yang baru dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama di masa mendatang.
Kebijakan ini diambil guna mendongkrak pendapatan daerah sekaligus memberikan solusi bagi pemilik kendaraan yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.
Lantas, mana saja daerah yang sudah menerapkan aturan fleksibel ini?
Berikut adalah daftar 8 provinsi yang resmi mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama per Mei 2026:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik asli. Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Namun, wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Dikutip dari laman Jabarprov pada Kamis (7/5/2026), masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan yang belum dibalik nama cukup membawa:
STNK asli
KTP pihak yang menguasai kendaraan
Kebijakan ini mempermudah pemilik kendaraan bekas agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mencari identitas pemilik sebelumnya.
3. Banten
Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan serupa untuk perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Namun, wajib pajak tetap harus melampirkan surat pernyataan kesediaan melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027.
BBN-KB merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Program ini bersifat sementara dan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
4. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 24 April hingga 31 Desember 2026. Pembayaran pajak kendaraan berpelat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah.
Namun, kebijakan ini belum berlaku untuk layanan E-Samsat.
5. Lampung
Provinsi Lampung juga mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, masyarakat tetap dapat mengurus pajak tahunan kendaraan meski data kepemilikan belum dibalik nama.
Meski demikian, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
6. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pembayaran pajak tahunan tetap dapat diproses meski data KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Mengutip akun Instagram Bapenda Sumbar, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
KTP pemilik baru
STNK asli
Surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
7. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu
Menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan sekaligus pengajuan penandaan/blokir
Melampirkan identitas pemilik baru, seperti KTP, KITAS, atau KITAP
Membawa STNK asli
Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.
8. Sulawesi Utara
Bapenda Sulawesi Utara melalui akun Instagram resminya mengumumkan masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa KTP sesuai data di STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penandaan/blokir
Bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
Melampirkan salinan identitas pemilik baru
Membawa STNK asli
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama secara resmi.
(Kompas/Tribunnews)