Razia Polisi di Palembang, Ada Warung Simpan 20 Liter Miras Jenis Tuak
Refly Permana May 10, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Polsek Ilir Barat I merazia warung-warung yang menjual minuman keras jenis tuak di Kecamatan Ilir Barat I dan sekitarnya.

Hasilnya, polisi menyita 20 liter tuak yang disimpan di dalam sebuah warung.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga sempat mengamankan pemilik warung untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, razia itu dilakukan pada 9 Mei 2025 malam.

Baca juga: Razia Lapas Sekayu, Petugas Gabungan Temukan Ponsel dalam Sel

Razia dilakukan guna menekan peredaran minuman keras yang bisa memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.

“Razia itu kami lakukan untuk menekan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang dipicu konsumsi minuman keras. Sebanyak 20 liter kami amankan dari sebuah warung,” ujar Fauzi, Minggu (10/5/2026).

Saat melakukan penyisiran di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, pihaknya melihat sebuah warung yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, ternyata warung tersebut menjual tuak.

“Warung milik Fajri alias Feri di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat kami periksa, ternyata ada tuak, ada dua jeriken tuak,” katanya.

Pemilik warung sempat dimintai keterangan. Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya meminta pemilik warung membuat surat pernyataan.“Pemilik warung hanya kami minta membuat surat pernyataan agar tidak menjual tuak lagi,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.