TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APM KT) mulai menggaungkan rencana aksi “Demo Akbar Jilid III” yang bakal digelar pada Kamis, 21 Mei 2026 atau demo 215 mendatang.
Namun demikian, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memberikan pernyataan terkait rencana kegiatan tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, menyatakan bahwa prosedur penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: 2 Dampak Positif Bagi Pedagang Saat Ada Laga Persija vs Persib di Samarinda
Mengingat aksi yang juga masih lama, tentunya pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan di lapangan dan komunikasi intens dengan masyarakat.
"Kami juga mengimbau serta mengajak agar masyarakat senantiasa bersama menjaga kondusivitas,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) APM KT, Erly Sopiansyah membenarkan bahwa ada seruan aksi 215 ini.
Hal ini ialah bentuk akumulasi hasil rapat konsolidasi bersama sejumlah elemen masyarakat Kaltim yang berlangsung di Hotel Mesra, Samarinda, Jumat 8 Mei 2026 malam lalu.
Elemen dari paguyuban, lembaga adat, serikat buruh, mahasiswa, pengemudi ojek online, kurir online hingga organisasi kepemudaan (OKP) serta kemasyarakatan (ormas) diklaim bakal ikut bergabung dalam aksi ini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kaltim untuk aksi di tanggal 22 Mei 2026 atau 215,” sebut Erly, Sabtu (9/5/2026).
Lebih lanjut, AMP KT juga menyerukan agar melawan penguasa yang tidak pro rakyat yang mengeluarkan kebijakan–kebijakan yang tidak berpihak untuk kepentingan luas masyarakat.
“Meminta masyarakat di semua daerah Kabupaten/Kota di Kaltim untuk melawan penguasa yang tidak pro rakyat,” tukasnya.
Dalam isi undangan terbuka, pihaknya menargetkan dua titik yakni Kantor Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Kaltim pada Kamis 21 Mei 2026 mendatang.
Setidaknya ada tiga tuntutan yang bakal disuarakan APM KT, yakni Turunkan dan Lengserkan Gubernur Kaltim Rudi Masud, Perangi Bahaya Laten KKN di Bumi Etam dan Usut Tuntas Seluruh penyalahgunaan Anggaran Oleh Pemprov Kaltim.
“Kami berharap lembaga hukum yang ada bisa memeriksa Gubernur. Hak angket harus berjalan di DPRD Kaltim. Aspek hukum juga ditegaskan, bisa ditindaklanjuti serta surat terbuka yang kami kirimkan ke Presiden RI, kami harap bisa dibaca dan memahami kondisi di Kaltim, sehingga Presiden juga memerintahkan APH (aparat penegak hukum) untuk bergerak memeriksa Gubernur kita,” tandas Erly. (*)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
*Caption: Ilustrasi aksi pada 21 April 2026 atau aksi 214 saat massa membentangkan kain hitam di halaman kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda dan dijaga ketat oleh pihak Kepolisian. (Dok. Tribun Kaltim)