Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tagihan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Trenggalek mencapai angka fantastis.
Setiap bulan, biaya operasional lampu jalan tersebut rata-rata menyentuh Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.
Masyarakat Trenggalek yang mempunyai ID pelanggan PLN dibebankan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Yaitu setara 10 persen yang tertera dalam tagihan listrik setiap bulan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Trenggalek, Mahendra.
Ia memaparkan kebutuhan kebutuhan biaya untuk operasional PJU di Kabupaten Trenggalek cukup besar.
Beliau mengulas tagihan listrik PJU bisa menyentuh angka mulai Rp 1 miliar lebih setiap bulan.
Baca juga: Ponpes Al Kautsar Trenggalek Gelar Bimbingan Muqri Yanbu’a, Dipimpin Gus Bab Kudus
"Guna pembayaran tagihan 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar kurang lebih segitu perbulan," terang Mahendra, Minggu (10/5/2026).
Ia meminta dan juga agar masyarakat mengetahui bahwa tagihan ini berdasarkan pemakaian sudah di semua titik yang terpasang kWh meter.
"Alhasil tidak ada tagihan yang flat semuanya fluktuatif tergantung pemakaian," ulasnya.
Mahendra menambahkan, upaya efisiensi dilakukan dengan penggunaan lampu berdaya rendah, khususnya di jalan lingkungan.
"Guna efisiensi kami memasang lampu ini standard. Sesuai ketentuan di jalan lingkungan itu masikmal menggunakan 20 wat," akuinya.
Akan tetapi, Dishub Trenggalek sendiri tidak mengingkari ada yang dilakukan penggantian masyarakat ada wat yang melebihi 20 wat.
"Kalau lampu yang berdaya besar kaya merkuri sudah tidak ada," katanya.
Baca juga: Modus Mantan Pegawai Outsourcing PLN Bobol Puluhan Gardu Listrik di Madiun, Nyamar Jadi Petugas
Pungutan tersebut digunakan untuk membiayai operasional Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Trenggalek.
Senada, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso menerangkan ketentuan itu sudah tertuang di Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Mayoritas Pajak Penerangan Jalan (PPJ), untuk bayar tagihan listrik penerangan jalan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif 10 persen masuk ke tagihan listrik warga yg punya ID pelanggan PLN," Edi Santoso.
Dari sisi pendapatan, PPJ menjadi salah satu sumber pajak daerah dengan realisasi yang tinggi. Pada 2025, target Rp21 miliar hampir tercapai sepenuhnya.
"Alhamdulillah on the track. 2025 target 21 M terealisasi 20,8 M atau 99 persen. Tahun 2026 target 22,5 M tribulan / Q1 sdh tercapai 5,8 M atau 25,8 persen," imbuhnya.
Kebijakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen di Kabupaten Trenggalek memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa.
Hal ini terjadi di tengah besarnya tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) daerah tersebut yang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
DPC GMNI Trenggalek secara resmi menyatakan penolakan terhadap beban pajak yang dipungut melalui tagihan listrik pelanggan PLN tersebut.
Sekretaris DPC GMNI Trenggalek, Ramadan Agung P menilai kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Kami dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan PPJ 10 persen. Kebijakan ini sangat memberatkan, terutama saat harga kebutuhan pokok dan biaya pendidikan terus naik, sementara daya beli masyarakat melemah," tegas Ramadan.
Ramadan menambahkan pemerintah daerah seharusnya tidak terus menjadikan rakyat sebagai objek pungutan.
Tanpa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan transparansi anggaran daerah.
Menurutnya, angka 10 persen sangat membebani masyarakat kecil yang sudah kesulitan membayar tagihan listrik rumah tangga.
"Ironisnya, fasilitas penerangan jalan tidak dinikmati secara merata. Di wilayah desa, gang, hingga pelosok, banyak lampu yang mati atau bahkan belum ada penerangan sama sekali," akuinya.
DPC GMNI Trenggalek menrgaskan rasanya tidak adil jika pungutan dipaksa penuh 10 persen tanpa melihat manfaat nyata yang diterima masyarakat.