WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut-sebut dalam dakwaan pemilik Blueray Cargo John Field dalam persidangan kasus suap.
Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Menanggapi hal itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang berpendapat munculnya nama Djaka di persidangan bisa saja bagian dari strategi penyelidikan.
"Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam. Kalau dulu kita itu nyebutnya 'makan bubur panas harus dari pinggir dulu', tapi kan kalau peristiwa pidana sudah terjadu tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini untuk kemudian keadilannya tercapai dan kepastian hukum tercapai," tuturnya kepada wartawan akhir pekan ini.
Namun demikian, lanjut Saut, KPK sudah punya banyak pengalaman kasus yang mirip, namun akhirnya lenyap begitu saja.
"Ya mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan Presiden jelas, 'kan kukejar koruptor sampai ke antartika' kan gitu kan pesan presiden, Apalagi juga didukung dengan pernyataan Pak Purbaya bahwa harus bersih-bersih di Bea Cukai kan," tuturnya.
Menurut Saut, jika peristiwa pidananya kan terjadi di tahun 2025, sementara Djaka dilantik pada Mei 2025, maka bisa diperkirakan di rentang itu dia sudah menjabat.
"Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya, harusnya kan dia bisa bilang 'eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan disini' kan harusnya gitu kan," tuturnya.
Jika merunut kronologi kasus, kata Saut, bisa diduga memang suap terjadi di masa kepemimpinan Djaka.
"Kan bertemunya si John dengan para pejabat Bea Cukai itu Mei, kemudian Juli itu pertemuan di (hotel) Borobudur, terus kemudian Juli sampai Januari 2026 terjadi pemberian suap. Kemudian Februari 2026 OTT, jadi itu bisa saja strategi ya," kata Saut.
Baca juga: Ribuan Umat Buddha Meriahkan Gema Waisak Pindapata Nasional di Kemayoran
Seperti diketahui, dugaan suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam sidang perdana itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Baca juga: Persija Takluk 1-2 dari Persib, Mauricio Souza Tetap Sebut Persija Bermain Lebih Baik
Di kesempatan terpisah, Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, setiap bukti-bukti pasti memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pidana terdakwa yang dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara ada pihak-pihak terkait yang pembuktian masih memerlukan dukungan pembuktian lebih lanjut, "Biasanya memang dilempar atau dilimpahkan dulu ke pengadilan. Harapannya di pengadilan akan mendapatkan bukti-bukti keterkaitannya lebih lanjut," jelasnya.
Pada prinsipnya, kata dia, ada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung terhadap perbuatan yang diduga melakukan tindak pidana.
Berikutnya adalah pihak-pihak yang keterkaitannya masih belum cukup kuat, dan biasanya menunggu progres hasil pemeriksaan di persidangan.
Ia melanjutkan, sidang di pengadilan lebih terbuka dan dapat pengawasan dari publik lebih luas, sehingga diharapkan hasilnya juga lebih memberikan dukungan secara teknis kepada proses pelimpahan lebih lanjut.
"Tetapi bagaimana pun, sebagai negara hukum kita sama-sama harus saling menghargai dan tidak boleh menganggap bersalah kepada siapa pun yang belum diputus bersalah oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Baca juga: PSSI Respon Protes The Jakmania terhadap Ucapan Marc Klok: Surat Balasan Terbit Esok Hari
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, jika cukup bukti atau minimal dua alat bukti bahwa Djaka terlibat suap tersebut, maka pasti KPK juga akan menetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi kemungkinannya sampai saat ini masih dibutuhkan bukti yang meyakinkan, meskipun sudah disebutkan dalam dakwaan, tapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Fickar, pengusutan ke arah Dirjen Bea Cukai sangat tergantung alat buktinya. Namun jika alat bukti dianggap sudah cukup KPK seharusnya tegas.
"Dengan fakta yang ada itu sudah cukup bagi Menkeu untuk mengganti Dirjen Bea Cukai, diharapkan yang baru yang lebih bersih," tuturnya.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Kemudian pada 27 Februari 2026 KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut