Sudah Ditertibkan, Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Mengkang Bolmong Diduga Beroperasi Kembali
Frandi Piring May 10, 2026 11:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - LOLAK - Polres Kotamobagu sempat menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kecamatan Lolayan diketahui masih dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Penertiban tersebut dilakukan pada Mei 2025 bersama TNI serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Meski demikian, penertiban tersebut ternyata tak menimbulkan efek jerah.

Pasalnya, aktvitas tambang emas di hutan lindung Desa Mengkang hidup lagi. 

Menurut warga, aktivitas PETI di hutan lindung desa Mengkang berlangsung pada malam hari. 

"Mereka beraktivitas pada malam hari. Karena takut akan ditertibkan oleh polisi," ujar salah seorang sumber berinisial AD, Minggu 10 Mei 2026. 

Ia mengatakan penambangan ilegal di hutan lindung mengkang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Sudah dua bulan aktivitasnya. Karena ini hutan lindung, jadi mereka sembunyi-sembunyi dari aparat," tuturnya. 

Sumber menuturkan aktivitas pertambangan emas ilegal di hutan lindung desa Mengkang dipelori oleh seorang pria berinisial IL alias Inal. 

"Yang kami tahu ada cukong namanya Inal, dia yang jadi pemodal," beber sang sumber. 

Sementata itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi mengatakan pihaknya masih menyelidiki informasi tersebut. 

"Kami masih selidiki, tapi informasinya sudah kami dengar," kata dia. 

Ia menegaskan akan melakukan koordinasi dengan petugas TNBNW dan TNI untuk melakukan penertiban.

"Yang namanya hutan lindung tak boleh ada aktivitas pertambangan emas," ucap dia. 

"Kalau masih ada aktivitasnya, maka akan kami tertibkan," tegas perwira dua balok tersebut. 

Sebelumnya diketahui, sebanyak 14 lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Mengkang, Kabupaten Bolmong, ditutup oleh Polres Kotamobagu.

Penutupan tersebut karena lokasi PETI tersebut berada di kawasan hutan konservasi TNBNM.

Dalam operasi tersebut, personel gabungan membongkar tenda-tenda milik para penambang dan menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya genset, alat dan perlengkapan pertambangan, serta peralatan memasak lengkap dengan akomodasi yang digunakan para penambang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah taman nasional. (Nie) 

Baca juga: Breaking News: PETI di Oboy Dumoga Makan Korban, 1 Penambang Asal Bolmong Tewas Tertimbun Longsor

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.