Keluarga Alceo Laporkan Kejanggalan Dokumen Kematian ke Polda Sumbar
afrizal May 10, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Keluarga Alceo Hanan Flantika kembali melapor ke Polda Sumatera Barat. 

Bila sebelumnya keluarga telah melaporkan delapan tenaga medis yang menangani bayi Alceo atas dugaan kelalaian pelayanan medis, kali ini laporan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUP Dr M Djamil Padang.

Laporan disampaikan pada Minggu (10/5/2026) oleh pihak keluarga didampingi kuasa hukum mereka, Dr Suharizal. 

Baca juga: Kami Ingin Perubahan, Harapan Ayah di Padang ke Presiden Usai Alceo Tiada di RSUP DR M Djamil

Dalam laporan itu, keluarga menyertakan dugaan adanya pemalsuan keadaan dalam surat resmi yang ditandatangani salah seorang pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM.

Suharizal menjelaskan, persoalan itu diketahui setelah keluarga memeriksa dokumen yang diterima usai bayi Alceo meninggal dunia pada 3 April 2026.

Menurut dia, dari hasil penelusuran awal ditemukan adanya perbedaan antara waktu kematian dengan tanggal yang tercantum pada surat keterangan kematian.

“Dalam surat itu tertulis tanggal 3 Maret 2026. Padahal bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026,” ujar Suharizal kepada awak media di salah satu cafe di Kota Padang, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai perbedaan tersebut bukan sekadar kekeliruan administrasi. 

Baca juga: Laporkan RSUP M Djamil ke Polda Sumbar, Ayah Alceo: Kami Memiliki Bukti Video dan Rekaman Suara

Lebih dari 1 Dokumen

Pasalnya, kata dia, ketidaksesuaian serupa disebut muncul pada lebih dari satu dokumen yang diterima keluarga.

Atas temuan itu, keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP.

Suharizal mengatakan, dokumen kematian memiliki fungsi penting karena menjadi dasar pengurusan berbagai kebutuhan administrasi. 

Mulai dari pencatatan sipil, pengurusan dokumen kependudukan, hingga klaim asuransi.

Namun, karena adanya dugaan kekeliruan tersebut, proses administrasi keluarga disebut belum dapat dilanjutkan.

“Dokumen itu menjadi dasar untuk pengurusan administrasi. Kalau ada persoalan pada surat tersebut, tentu proses berikutnya ikut terhambat,” katanya.

Ia menambahkan, laporan tersebut merupakan perkembangan baru dari perkara yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Sumbar.

Sebelumnya, keluarga telah melaporkan delapan tenaga medis yang menangani bayi Alceo atas dugaan kelalaian dalam pelayanan medis.

Dalam perkara sebelumnya, keluarga menduga bayi Alceo meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Dr M Djamil Padang.

Selain itu, Suharizal mengungkapkan sebelum bayi meninggal, sempat terjadi perbedaan pandangan antara keluarga dengan pihak rumah sakit.

Dua hari sebelum kematian, keluarga disebut sempat mengajukan permintaan agar bayi dirujuk untuk perawatan ke Singapura.

“Permintaan itu tidak dikabulkan. Situasi itu terjadi satu hingga dua hari sebelum bayi meninggal,” ujarnya.

Menurut Suharizal, pihak keluarga masih menelaah sejumlah dokumen lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan dalam waktu dekat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.