TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik pelarangan atau pembatalan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate beberapa waktu terkahir.
Ia mencatat dalam beberapa waktu terakhir, pemutaran film itu dilaporkan dibubarkan atau dibatalkan di berbagai tempat, termasuk di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate.
Di Universitas Mataram, kata dia, pemutaran dibubarkan aparat keamanan kampus bahkan sebelum film selesai diputar.
Sementara di Yogyakarta, lanjut dia, sejumlah ruang pemutaran disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.
Terkini, pihak Kodim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) Pesta Babi di kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (8/5/2026) malam lalu.
Baca juga: TB Hasanuddin Kritik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Bukan Tugas OMSP TNI
Isnur mengingatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana tercantum pada Pasal 28.
Selain itu, kata dia, setiap orang juga berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi seni dan budaya sebagaimana bunyi Pasal 28C ayat (2).
Setiap orang, lanjut dia, juga berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana bunyi Pasal 28 C Ayat (3).
Kemudian, lanjut dia, setiap orang juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana bunyi Pasal 28D.
Terakhir, ia mengatakan setiap orang juga berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana bunyi Pasal 28F.
"Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi," kata Isnur saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/5/2026).
"Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri," imbuhnya.
Ia mengatakan tindakan pengancaman, kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran paksa juga jelas berpotensi memenuhi unsur Pidana dalam Pasal 448 KUHP.
"Maka sudah seharusnya yang ditindak secara hukum adalah yang datang, mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film," kata Isnur.
Dia juga menyoroti pembubaran yang dilakukan anggota atau aparat TNI yang sangat terlarang mengurus wilayah sipil dan keamanan.
Isnur mengatakan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat.
Dia mengatakan TNI sesuai Undang-Undang (UU) TNI adalah alat negara untuk urusan Pertahanan.
Menurut Isnur pelanggaran itu jelas bertentangan juga dengan UU TNI.
Baca juga: LBH Jakarta: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Picu Ketakutan Sipil
"Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni," ungkap Isnur.
"Ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ekspresi budaya dan kebebasan berpikir warga, maka yang terjadi adalah penyempitan ruang demokrasi dan meningkatnya ketakutan untuk berekspresi," lanjut dia.
Menurutnya seperti halnya karya jurnalistik, sastra, musik, maupun seni lainnya, film adalah medium untuk menyampaikan gagasan, kritik sosial, pengalaman manusia, dan refleksi atas realitas.
Untuk itu, kata dia, tidak semua karya harus disukai atau disetujui oleh semua orang.
Isnur memandang dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui diskusi, kritik, atau pilihan untuk tidak menonton—bukan melalui pelarangan dan intimidasi.
"Pelarangan pemutaran film juga berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, dan ruang-ruang pemutaran independen yang mengkebiri kemerdekaan berekspresi publik," kata Isnur.
Menurutnya ketika ancaman tekanan massa atau intervensi aparat menjadi hal yang dianggap normal, maka publik perlahan kehilangan ruang untuk menikmati karya yang beragam dan kritis.
Isnur mengatakan situasi itu berbahaya bagi perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.
"Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi dan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia," kata dia.
"Negara semestinya hadir untuk melindungi hak tersebut, bukan justru membiarkan tekanan dan pelarangan terhadap karya seni dan ekspresi budaya terus terjadi," lanjutnya.
Dia juga mengatakan pembiaran terhadap pelarangan semacam itu hanya akan memperkuat praktik intoleransi dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara.
Karena itu, pihaknya mendesak semua pihak, khususnya aparat keamanan dan pemerintah, untuk menghormati kebebasan berekspresi dan menghentikan segala bentuk intervensi terhadap pemutaran karya seni dan budaya.
Isnur mengatakan demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian untuk membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir.
"Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik," kata Isnur.