Fakta Markas Judol Berkedok Kantor di Jakarta Digerebek, Uang Rp 1,9 M Disita, Polisi Dalami Sponsor
pairat May 11, 2026 10:27 AM

 

SRIPOKU.COM - Beberapa fakta didapat setelah insiden penggerebekan markas judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan hingga uang tunai Rp 1,9 miliar.

Lokasi tersebut diduga menjadi pusat operasional jaringan judi online berskala internasional yang telah lama beroperasi secara tersembunyi.

Dari hasil penyelidikan awal, markas itu disebut mengendalikan sekitar 75 situs judi online yang aktif beroperasi di berbagai wilayah.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian digital terorganisasi.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui masih menjalankan aktivitas operasional perjudian online di dalam gedung tersebut.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan aparat dalam memberantas jaringan judi online internasional di Indonesia.

Selain mengamankan ratusan WNA, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan jaringan tersebut.

Keberadaan markas judi online di tengah kawasan padat ibu kota turut mengejutkan masyarakat sekitar karena aktivitasnya berjalan cukup tertutup.

Berikut sejumlah fakta menarik di balik penggerebekan markas judi online di Jakarta Barat yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Diperiksa Imigrasi

321 WNA yang ditangkap diketahui kini dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026).

Pemindahan dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus tersebut. 

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).

Menurut Trunoyudo, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Pelaku dari Berbagai Negara

Para WNA yang diamankan polisi ini diketahui berasal dari berbagai negara yang berbeda.

Diantara dari mereka, terbanyak berasal dari negara Vietnam.

Di antaranya 57 orang dari Tiongkok, 228 dari Vietnam, 11 dari Laos, 13 dari Myanmar, 3 dari Malaysia, 5 dari Thailand, dan 3 dari Kamboja.

Disita Uang Rp 1 Miliar lebih
Polri menyebut total uang tunai yang disita mencapai Rp 1,9 miliar. 

Selain itu, turut diamankan mata uang asing, yakni 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar Amerika Serikat (AS).

Sejumlah ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Digerebek di Sebuah Kantor

Dikutip dari Kompas.com, para WNA di markas judol ini diamankan dari sebuah kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dari video yang dirilis Humas Polri, terlihat ruangan dipenuhi deretan meja komputer yang digunakan oleh ratusan orang.

Para WNA itu tampak berpakaian santai, kebanyakan dari mereka hanya memakai kaos dan jaket berkupluk atau hoodie. 

Banyak juga yang terlihat mengenakan celana pendek seperti celana basket, seolah berada di ruang kerja yang tidak formal.

Sponsor Masih Ditelusuri

Polisi diketahui masih menelusuri pendanaan markas judi online di Jakarta Barat ini.

“Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim POlri, Brigjen Wira Satya Triputra.

Polisi juga akan menelusuri aliran dana terkait judol ini lewat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Polisi juga koordinasi dengan para stakeholder terkait, seperti dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.