MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Penistaan Agama dalam Kasus "Sultan Nusantara"
M Syofri Kurniawan May 11, 2026 11:12 AM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas belum mengambil kesimpulan final terkait polemik sosok yang dikenal dengan sebutan "Sultan Nusantara".

Meski tim tabayyun telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, MUI menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi kuat adanya unsur penistaan agama dalam kasus tersebut.

Ketua MUI Banyumas, Drs KH Taefur Arofat MPdI mengatakan, masih menunggu laporan resmi lengkap dari tim tabayyun sebelum mengeluarkan rekomendasi ataupun sikap resmi.

Baca juga: "Hanya Melintas, Kenapa Bayar?" Polemik Retribusi di Jalur Baturraden-Purbalingga Masuk Meja Hijau

"Tim memang sudah dipanggil pihak Kepolisian dan sudah mendengarkan kedua belah pihak, tetapi belum ada laporan tertulis resmi lengkap kepada kami (pengurus) sehingga belum bisa ditarik kesimpulan final," kata Taefur Arofat kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/5/2026).

Menurut Taefur, hasil sementara yang diterima MUI justru menunjukkan sosok yang disebut memberikan pengajaran agama tersebut dinilai belum memiliki pemahaman agama yang memadai.

Selain itu, terdapat perbedaan keterangan antara pihak terlapor dengan pihak yang mengaku sebagai korban.

"Tadi yang disampaikan tim, justru orang yang dianggap sebagai ustaz atau memberikan pelajaran agama itu menurut pandangan mereka malah orang yang tidak paham agama," imbuhnya.

Ia menegaskan, sampai saat ini MUI Banyumas belum menemukan adanya indikasi penistaan agama dalam kasus tersebut.

Karena itu, MUI juga belum memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum terkait kemungkinan unsur pidana keagamaan.

"Belum sampai ada indikasi penistaan agama. Jadi kesimpulannya saat ini, sementara belum ada kesimpulan," tegasnya.

Adapun kasus "Sultan Nusantara" sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan berkedok pengajian dan pengobatan alternatif di wilayah Banyumas.

Para korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah serta menerima ajaran yang dinilai tidak lazim.

Salah satu korban, Aditio, warga Sokaraja, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 51 juta setelah mengikuti kelompok tersebut sejak September 2025.

Namun seiring berjalannya waktu, ia mulai merasakan adanya kejanggalan dalam ajaran yang diterimanya.

Korban lainnya, Siddiq Idris Wahyono, mengaku sempat dijanjikan penghasilan besar hingga diminta keluar dari pekerjaannya sebagai satpam.

Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Siddiq mengaku hanya pernah menerima uang Rp1 juta dan itu pun hanya satu kali.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan para korban telah melapor ke Polresta Banyumas dan kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. (jti)

Baca juga: Rentetan Kecelakaan Maut di Jalur Ajibarang-Pekuncen Banyumas Meresahkan, Warga Gelar Doa Bersama

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.