TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ibu tiri di kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, diduga tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam tahun hingga meninggal dunia.
Pelaku berinisial SAS (25) diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban FA selama tiga hari berturut-turut.
Mulai dari memukul menggunakan kayu hingga menghantam kepala korban dengan batu bata.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan korban mengalami serangkaian kekerasan fisik sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 7 Mei 2026 malam.
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu tiga hari,” ujar AKP Raja Kosmos kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (11/5/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026.
Pelaku emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Pelaku kemudian memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat.
Kekerasan kembali terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026. Pelaku marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur.
Baca juga: Anak-anak Berendam Bak di Kolam Renang, Banjir Rendam Sejumlah Jalan di Rumbai Pekanbaru
Baca juga: Jalan Singgalang-Lintas Timur Pekanbaru Banjir, Pengendara Sepmor Pilih Putar Balik
Karena korban tidak mengaku, pelaku kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 siang. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diduga kesal lantaran korban menolak makan.
Sebuah batu bata yang berada di teras rumah dilempar ke arah kepala kiri korban. Setelah itu, tersangka kembali memukul kepala korban menggunakan batu bata saat korban berada di meja makan.
Tak lama berselang, korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini mulai terungkap saat pihak keluarga menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban ketika hendak memandikan jenazah.
Luka terlihat di bagian kaki, rusuk, dan kepala sehingga memunculkan kecurigaan adanya tindak kekerasan.
Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Bahkan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata AKP Raja Kosmos.
Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga berencana melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi dan memastikan penyebab pasti kematian korban. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)