TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak segera mengusut aktor utama dan pemodal di balik pengungkapan sindikat judi online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyusul operasi besar yang dilakukan Bareskrim Polri di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang berhasil mengamankan sekitar 320 WNA diduga terkait aktivitas judi online.
Baca juga: Sindikat Judol di Hayam Wuruk, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor 320 WNA Pekerja Judi Online
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar.
"Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut Sahroni, pengungkapan ratusan WNA dalam satu operasi mengindikasikan adanya jaringan besar yang terorganisir, termasuk dugaan keterlibatan pemodal kuat dan fasilitator dari dalam maupun luar negeri.
Sebab itu, ia meminta Polri tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, melainkan juga menelusuri aliran dana dan pihak yang berada di balik operasional sindikat tersebut.
"Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," ujarnya.
"Dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, markas sindikat judi online di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat terendus hingga berhasil diungkap oleh jajaran Dittipidum Bareskrim Polri, pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam kasus ini, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas mulai dari operator, admin, customer service dan lain-lain pun ditangkap.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," kata Wira saat konferensi pers di lokasi.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang," lanjutnya.
Dari total ratusan orang yang diamankan terdiri dari:
Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," urainya.
Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.
Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.
"Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran," jelas Brigjen Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.