TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua pemuda masing-masing berinisial ARP (26), warga Kecamatan Kembaran, dan IS (27), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor).
Mereka menggondol Honda Beat milik MCS (46), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, yang diparkir di depan rumah tanpa kunci pengaman ganda.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, curanmor itu diketahui MSC pada Minggu (10/5/2026), sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak mengecek motor.
Tak mendapati motornya di tempat, MSC melaporkan kejadian ini ke Polsek Sokaraja.
"Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya kendaraan mencurigakan di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kembaran."
"Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan milik korban," ujar Petrus, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Semalaman Keliling Jalan Protokol di Purwokerto, Polisi Tindak 64 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas
Dari hasil penyelidikan diketahui, curanmor itu berawal saat anak kroban memarkir motor di depan rumah tanpa mengunci setang, Sabtu (9/5/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang beraksi pada dini hari kemudian mudah membawa kabur kendaraan itu.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya pada Minggu, berhasil mengamankan sepeda motor korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp17 juta.
Kapolresta Banyumas menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Polsek Sokaraja bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, serta dukungan informasi dari masyarakat.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus lain," katanya.
Baca juga: Tunggu Kajian Tim Tabayyun, MUI Banyumas Belum Keluarkan Sikap Resmi Soal Ajaran Sultan Nusantara
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah disita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak pencurian.
"Kami mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi," pungkasnya. (*)