TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satresnarkoba Polres Salatiga membongkar jaringan peredaran ganja di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Pengungkapan kasus ganja bermula dari penangkapan tersangka FS (19), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, pada Jumat (8/5/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB di jalan masuk Taman Wisata Religi Salatiga, Jalan Patimura Purwosari, Bugel, Sidorejo, Kota Salatiga.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui hanya sebagai perantara dan membawa paket ganja milik seseorang bernama DS, alias Slamet untuk diserahkan kepada pembeli.
"Dari tangan FS, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 10,47 gram beserta handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi," terang Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, Senin (11/5/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan pengembangan terhadap pemasok utama.
Hanya berselang sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan DS, alias Slamet (28) di rumahnya di Dusun Belo, Desa Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Batubara Terjun Bebas di Fly Over Kretek Paguyangan Brebes
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual paket ganja melalui perantara FS. DS juga masih menyimpan stok ganja di rumahnya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa toples berisi daun, batang, dan biji ganja kering, lintingan siap pakai, kertas minyak, alat pelinting hingga handphone yang digunakan untuk transaksi.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DS, mencapai kurang lebih 501,83 gram ganja kering," beber AKBP Ade.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Satresnarkoba dalam melakukan pengembangan kasus.
"Ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari tangan kurir kami berhasil mengungkap pemasok utama dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram ganja.
Tentunya, ini berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Selan itu, sambung Kapolres, keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak," tambah AKBP Ade.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebelum kasus ganja, Satresnarkoba Polres Salatiga juga telah membekuk pengedar tembakau gorilla.
AKBP Ade menegaskan, pengungkapan berturut-turut tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Salatiga dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga.
Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika," tegasnya. (eyf)