TRIBUNGORONTALO.COM -- Video seorang pria berkostum badut yang berjualan balon sambil bersepeda bersama anaknya kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Rekaman lama tersebut mendadak viral usai terungkap bahwa pria dalam video itu diduga terlibat kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/5/2026).
Pria berinisial S (40) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membunuh ibu mertuanya, Siti Arafah (54).
Tak hanya itu, S juga diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35), hingga mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Baca juga: 8 Tahun Pacaran Berakhir Maut, Pelaku Akui Emosi Usai Ibunya Dihina Kekasih
Dalam pemeriksaan, S mengaku tidak memiliki rencana untuk menghabisi nyawa mertuanya. Menurutnya, peristiwa itu terjadi secara spontan ketika dirinya panik.
Ia mengaku terkejut saat sang mertua tiba-tiba masuk rumah dan melihat dirinya sedang menganiaya istrinya.
"Saya panik tiba-tiba datang, makanya saya langsung ambil pisau di dapur," kata S, Jumat (8/5/2026).
Selama tinggal satu rumah di kontrakan bersama keluarga istrinya, S mengaku sering mendapat perlakuan yang membuatnya sakit hati.
Ia menyebut sang mertua kerap berbicara kasar lantaran dirinya tidak memiliki penghasilan tetap.
"Mertua kalau berbicara juga kasar, (konflik) tidak lama Desember lalu. Ya biasa pak, mantu kalau ada uang dianggap menantu kalau pas tidak ada ya seperti itu," lanjutnya.
Selain masalah hubungan keluarga, S juga mengaku memendam kekecewaan terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dan terlilit banyak utang.
Menurut pengakuannya, berbagai barang milik keluarga bahkan telah digadaikan untuk menutupi pinjaman.
"Semua barang digadaikan sampai KTP dan KK sudah tidak ada ya dibuat utang (Istri) rentenir. Pokoknya satu minggu itu, saya diberi rincian kurang lebih 3 juta. Itu utangnya dia, belum utang saya," jelasnya.
Kini, S mengaku menyesali seluruh tindakannya, terutama karena memikirkan nasib kedua anaknya yang masih kecil.
"Saya kepikiran anak yang masih kecil usia 3,5 tahun siapa yang mengurusnya nanti," katanya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pria di Gorontalo Meninggal Kena Tembakan Senapan Angin
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan terdapat sejumlah faktor yang memicu aksi nekat tersangka.
Menurut polisi, persoalan rumah tangga, rasa cemburu, dugaan perselingkuhan hingga tekanan ekonomi menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana tersebut.
"Ini menjadi akumulasi yang bersangkutan melakukan tindak pidana," katanya, Kamis (7/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat S dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa.
"Masing-masing dari pasal ini memiliki ancaman pidana berbeda, untuk Pasal 458 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," terangnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, M Suroto, mengatakan tersangka sehari-hari bekerja sebagai badut keliling dan tinggal bersama istri, ibu mertua, serta anak-anaknya.
Warga mulai curiga ketika melihat pelaku keluar rumah dengan tangan berlumuran darah.
Saat ditanya, pelaku berdalih mengalami luka akibat terkena pecahan kaca sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, warga memeriksa rumah tersebut dan menemukan korban Siti Arafah sudah tidak bernyawa di dalam kamar yang terkunci.
"Saya lihat ada genangan darah di bagian tengah rumah. Saat itu saya yakin ada sesuatu yang terjadi," paparnya, Kamis (7/5/2026), dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut warga sekitar, rumah tangga pelaku memang kerap diwarnai pertengkaran yang dipicu kondisi ekonomi dan persoalan utang.
“Sering cekcok karena masalah ekonomi dan utang,” lanjutnya. (*)