TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang -Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap Joni Widodo, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan tersangka merupakan warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Joni diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario milik seorang perempuan di wilayah Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang.
“Pelaku pertama Ahmad Fauzan kami amankan di dalam kota, pelaku kedua bernama Bolu kami tangkap di Bali, dan pelaku terakhir ini kami amankan di Kabupaten Jombang,” ujar Suprapto, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Pelemparan Batu Kembali Terjadi di Lumajang, Truk Ekspedisi J&T jadi Korban
Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terekam kamera CCTV di kawasan Jalan Kapuas Patian, Lumajang.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa ketiga pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion untuk mencari sasaran secara acak.
Menurut Suprapto, setelah menemukan target, Ahmad Fauzan dan Joni Widodo turun untuk mengeksekusi pencurian motor milik korban.
“Setelah mendapatkan target, tersangka Ahmad Fauzan dan Joni melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban,” katanya.
Usai berhasil mencuri kendaraan, para pelaku membawa motor hasil curian ke seorang penadah di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Baca juga: Marak Begal dan Pelemparan Batu di Lumajang, Bupati Indah Minta Dana Dusun untuk Pasang CCTV
Hasil penjualan motor kemudian dibagi di antara para pelaku dengan nominal berbeda.
“Hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi, Ahmad Fauzan mendapat Rp 2 juta, Bolu Rp 2 juta, dan tersangka Joni mendapat Rp 1 juta,” papar Suprapto.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Yamaha Vixion yang digunakan pelaku saat beraksi.
Joni Widodo mengaku nekat mencuri sepeda motor karena alasan ekonomi. Ia menyebut sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya baru curi di satu tempat, untuk memenuhi kebutuhan. Saya tidak kerja,” ujar Joni kepada polisi.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tentang tindak pidana pencurian.