TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat Juni 2026.
Kelompok yang menerima gaji ke-13 di antaranya aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan.
Ketentuan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/3/2026).
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Sementara pada ayat (2), pemerintah menyebut jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).
Baca juga: Nasib Guru Non-ASN Nganjuk Hanya Digaji Rp150 Ribu, DPRD Gelar RDP Cari Solusi
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:
Guru ASN juga termasuk penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK sesuai aturan tersebut.
Adapun pejabat negara penerima gaji ke-13 meliputi:
Baca juga: Ada Tapi Tak Diakui, Pengabdian Guru Tidak Tetap di Ponorogo Tetap Bertahan di Gaji Rp500 ribu
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:
Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yakni:
Sedangkan untuk pegawai non-ASN setara pejabat eselon:
Baca juga: Skema Karier Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Ikut CPNS tapi BUMN, Sumber Gaji Disiapkan
Untuk pegawai non-ASN pejabat pelaksana, besaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
Pemerintah juga menetapkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tetap dikenakan pajak penghasilan.
Namun, pajak tersebut ditanggung pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.