Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026 dan Besarannya sesuai Masa Kerja, Cair Bulan Juni
Arie Noer Rachmawati May 11, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat Juni 2026.

Kelompok yang menerima gaji ke-13 di antaranya aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan.

Ketentuan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/3/2026).

Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Sementara pada ayat (2), pemerintah menyebut jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).

Baca juga: Nasib Guru Non-ASN Nganjuk Hanya Digaji Rp150 Ribu, DPRD Gelar RDP Cari Solusi

Siapa Saja yang Menerima Gaji 13?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Guru ASN juga termasuk penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK sesuai aturan tersebut.

Adapun pejabat negara penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Pimpinan dan anggota DPR, DPD, dan MPR
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala daerah
  • Hakim
  • Pimpinan lembaga negara

Baca juga: Ada Tapi Tak Diakui, Pengabdian Guru Tidak Tetap di Ponorogo Tetap Bertahan di Gaji Rp500 ribu

Komponen dan Besaran Gaji 13 Tahun 2026

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yakni:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Sedangkan untuk pegawai non-ASN setara pejabat eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Baca juga: Skema Karier Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Ikut CPNS tapi BUMN, Sumber Gaji Disiapkan

Untuk pegawai non-ASN pejabat pelaksana, besaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

Berikut rinciannya:

SD dan SMP

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

SMA dan D-I

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

D-II dan D-III

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

D-IV dan S-1

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

S-2 dan S-3

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pajak Ditanggung Pemerintah

Pemerintah juga menetapkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tetap dikenakan pajak penghasilan.

Namun, pajak tersebut ditanggung pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.