TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi berencana memanggil Ketua Dewan Pembina Yayasan pada Daycare Little Aresha Yogyakarta, untuk dimintai keterangan.
Sosok tersebut yakni pria berinisial RIL yang merupakan hakim aktif di satu Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu.
RIL akan diperiksa sebagai saksi terkait beberapa pasal yang masih berkaitan dengan dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.
Rencananya minggu ini yang bersangkutan akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Iya, yang hakim (dewan penasihat) itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Iya, minggu ini,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat ditemui, Senin (11/5/2026).
Pemanggilan ini didasari atas terbitnya Surat Perintah (SP) Sidik terbaru terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Karena kami akan menerbitkan SP sidik baru terkait masalah dugaan pidana tentang Undang-undang Pendidikan Nasional,” tegas Adrian.
Dia menyampaikan bukan hanya Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha saja yang akan dipanggil, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus itu tak luput dari pemeriksaan.
“Semuanya, pokoknya yang terlibat dalam kasus ini akan kami mintai keterangan,” jelasnya.
Dua pengurus yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta hingga kini masih belum diperiksa oleh aparat kepolisian.
Keduanya yakni laki-laki inisial RIL selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan, serta perempuan berinisial CD sebagai penasihat yayasan.
RIL merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu, sedangkan CD merupakan seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tribun Jogja menerima informasi bahwasanya CD akan dipanggil dalam waktu dekat. Namun saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, mereka belum berencana melakukan pemeriksaan.
“Belum, belum dipanggil (yang dosen) UGM,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Adapun untuk pejabat struktural lain di daycare tersebut yakni RIL juga masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini upaya yang dilakukan kepolisian untuk mencari tahu keterlibatan RIL maupun CD dalam kasus yang saat ini serang bergulir hanya sebatas dari keterangan para saksi terlapor.
“Itu juga masih kami dalami, semua yang menyangkut yayasan masih didalami. Saat ini kami fokus yang tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Apri.
Dia mengungkapkan pihak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengungkap sejauh mana keterlibatan RIL dalam kepengurusan maupun pada kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Sebagai informasi, saat ini polisi telah menahan 13 tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan tindakan diskriminasi pada anak di sebuah daycare bernama Little Aresha.
Sebelumnya, buntut kasus Little Aresha Daycare, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendesak pembenahan sistemik terhadap operasional tempat penitipan anak.
Salah satu poin krusial yang didorong adalah kewajiban pelaksanaan psikotes bagi setiap pengasuh yang terlibat langsung dalam aktivitas daycare sehari-hari.
Komisioner Bidang Edukasi dan Sosialisasi Komnas Perlindungan Anak, Cornelia Agatha, menegaskan, selain masalah izin dan fasilitas seperti CCTV, aspek mentalitas pengasuh adalah hal mutlak.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta supaya menindaklanjuti masukan tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Psikotes itu penting untuk orang-orang yang ada di sana, yang diberikan amanah untuk memegang dan mengasuh anak-anak. Menurut saya, harus dilakukan psikotes yang ketat," ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Minggu (10/5/26).
Menurut Cornelia, kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, mengingat para korban merupakan anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan bayi yang belum bisa membela diri.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang menjalankan program penitipan anak harus memiliki perspektif perlindungan yang kuat, bukan sekadar menjalankan bisnis.
"Kita bicara harus ada hati nurani, rasa kemanusiaan, dan empati. Saya sedih kalau ingat anak-anak itu diperlakukan seperti itu. Pengasuh harus punya rasa kasih sayang, sabar, dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Terkait status Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak, Cornelia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Hasto Wardoyo untuk membahas langkah preventif ke depan.
Dari hasil pertemuan tersebut, ia melihat adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus Little Aresha secara tuntas dan melakukan perbaikan regulasi.
"Kami sudah memberi masukan dan bertukar pikiran. Saya melihat komitmen cukup kuat untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kita harus membangun awareness di masyarakat karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama," jelasnya.
"Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, dan anak-anak kita harus dilindungi. Kami akan terus bersuara dan mengedukasi masyarakat," pungkas pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut.